• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PANRB dan Mendagri Dorong Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN mendaftar dan Ikuti Seleksi PPPK Tahap II

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Januari 2025 - 18:48
in Nasional
MenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, didorong untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN) di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga Non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).

BacaJuga:

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

KemenP2MI Perkuat Tata Kelola PMI, Desa Migran Emas Jadi Fondasi Perlindungan

Anggota DPR Fasilitasi Pemulangan 13 Korban Penipuan Perekrutan Kerja

Rakor ini dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta Non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta Non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga Non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” kata Rini.

Dia mengungkapkan, Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa melnyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga Non-ASN dalam seleksi tahap II ini.

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga Non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. “Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Menteri Rini mengungkapkan, pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” pungkas Rini.

Dari sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

“Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegasnya.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh berpesan kepada kepala daerah dan BKD agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN. Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi.

“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.

Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025. Bagi pemerintah daerah yang ingin berdiskusi mengenai Langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal. (rmn)

Tags: BKNKementerian Dalam Negerikementerian panrbrini widyantiniSeleksi PPPKtenaga non-asn
Berita Sebelumnya

Menko Polkam: Multiplier Effect Makan Bergizi Gratis Berjalan Sesuai dengan Visi Presiden Prabowo

Berita Berikutnya

Pelaku Industri Sambut Baik Permen ESDM Terbaru tentang CCS

Berita Terkait.

budi
Nasional

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Kamis, 20 November 2025 - 01:11
p2mi
Nasional

KemenP2MI Perkuat Tata Kelola PMI, Desa Migran Emas Jadi Fondasi Perlindungan

Rabu, 19 November 2025 - 23:33
kerja
Nasional

Anggota DPR Fasilitasi Pemulangan 13 Korban Penipuan Perekrutan Kerja

Rabu, 19 November 2025 - 23:23
mobill
Nasional

Misteri Kebakaran Mobil Pengangkut Uang, Kelalaian atau Risiko Operasional?

Rabu, 19 November 2025 - 22:44
hacker
Nasional

Tak Bisa Ditawar, Fondasi Pancasila Jadi Kunci Hadapi Ancaman Teknologi

Rabu, 19 November 2025 - 22:34
mobil
Nasional

Kasus Mobil Uang Terbakar, Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 21:55
Berita Berikutnya
Proyek-pengembangan-listrik

Pelaku Industri Sambut Baik Permen ESDM Terbaru tentang CCS

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.