• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MK terkait Penghapusan Presidential Threshold Jadi Hadiah bagi Demokrasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 5 Januari 2025 - 05:01
in Nasional
Dr-M-Iqbal

Pengamat politik FISIP Universitas Jember Dr M. Iqbal (ANTARA/Dok pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Dr M. Iqbal menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold merupakan hadiah terindah bagi demokrasi pemilu Indonesia.

“Kabar itu menjadi kado istimewa mengawali tahun baru 2025 atau triwulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

BacaJuga:

Baznas Dorong Kepemimpinan Selanjutnya Tetap Jalankan Transformasi Digital dalam Pengelolaan Zakat Nasional

Pagu Anggaran 2026 Perkuat Program Prioritas Pendidikan, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Jaga Perdamaian Dunia, Menag: Itu Amanat Konstitusi dan Indonesia Punya Modal Besar

Menurutnya perjuangan panjang aktivis prodemokrasi yang bernas cadas dengan mengajukan lebih dari 30 judicial review menyoal ambang batas tersebut sepertinya terbayar lunas.

“Kini setiap partai politik peserta pemilu bisa bebas mencalonkan kader terbaiknya atau siapa pun yang dinilai pantas berkontestasi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2029 tanpa terpaksa atau dipaksa bergantung pada partai yang mendominasi suara elektoral,” ujarnya.

Bagi parpol pemilik kursi di parlemen atau yang punya suara bahkan parpol baru yang lolos jadi peserta pemilu nantinya punya hak yang sama mencalonkan pasangan capres/cawapres.

“Pemilih pun punya banyak pilihan calon, sehingga tidak terbatas hanya dua pasangan calon sebagaimana tiga pemilu presiden 2014 sampai 2024,” ucap Iqbal yang juga pakar komunikasi politik itu.

Kendati tanpa ambang batas, lanjut dia, tidak otomatis pemilu 2029 akan diikuti pasangan capres sebanyak jumlah partai peserta pemilu, misalkan saat ini ada 18 partai dan kemungkinan bisa bertambah menjadi 20 sampai 25 peserta pemilu, bukan berarti bakal ada 25 pasangan capres.

“Bagi parpol menyiapkan sosok figur terbaik bukan hal mudah. Pertimbangannya sangat kompleks mulai dari etikabilitas, kapasitas, popularitas dan elektabilitas, hingga saldo kas, sehingga rasionalitas dan primordialitas maupun pragmatisme partai akan diuji untuk berkoalisi atau teguh mencalonkan sendiri,” katanya.

Secara komunikasi politik, kata dia, putusan MK itu sejatinya merupakan konstruksi pesan yang kuat bersifat antisipatif atau mencegah berulangnya stagnasi kontestasi pemilu eksekutif dengan fakta telah terjadi aksi borong rekomendasi partai, hingga ciptakan polarisasi akut di masyarakat.

“Putusan MK yang final dan mengikat itu bisa dianggap membuyarkan hasrat potensi abuse of power, dominasi kekuasaan terhadap proses pencalonan pilpres. Setiap partai akhirnya punya daya dan posisi tawar yang setara, ” tuturnya.

Iqbal menjelaskan bahwa putusan MK itu memang baru sebatas menyegarkan kembali oksigen demokrasi pemilu, bukan seketika mengubah seluruh iklim demokrasi Indonesia.

“Sudah semestinya putusan MK itu menjadi cambuk keras yang melecut bangsa dan segenap elit politik, serta masyarakat sipil untuk terus makin mendewasakan demokrasi dan taat konstitusi,” katanya.

Dosen FISIP Unej itu mengatakan masyarakat patut mengapresiasi tinggi kepada MK yang kembali menjadi penjaga akhir dan mengikat marwah demokrasi dan konstitusi di Indonesia. (bro)

Tags: demokrasiDr M. IqbalMKpengamat politikPresidential ThresholdUniversitas Jember
Berita Sebelumnya

Masyarakat Penajam Paser Utara Diminta Waspada terhadap Bencana

Berita Berikutnya

Persija Jakarta Perpanjang Kontrak Gelandang Muda Rayhan Hannan

Berita Terkait.

baznas
Nasional

Baznas Dorong Kepemimpinan Selanjutnya Tetap Jalankan Transformasi Digital dalam Pengelolaan Zakat Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 17:51
abdul-muti
Nasional

Pagu Anggaran 2026 Perkuat Program Prioritas Pendidikan, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Kamis, 27 November 2025 - 17:31
7c88704e-ea6f-4eef-9471-2f34ff6a4a01
Nasional

Jaga Perdamaian Dunia, Menag: Itu Amanat Konstitusi dan Indonesia Punya Modal Besar

Kamis, 27 November 2025 - 17:10
1000388690
Nasional

Lemhannas Tegaskan Transformasi Sistem Pendidikan Kunci Indonesia Maju

Kamis, 27 November 2025 - 16:47
IMG_20251127_140733
Nasional

Ketua MPR Tegaskan Pancasila akan Bertahan Sampai Akhir Kiamat

Kamis, 27 November 2025 - 16:32
mayat
Nasional

Nyawa Ibu-Janin “Ditukar” Administrasi, Tragedi Jayapura dan Luka Besar Layanan Kesehatan

Kamis, 27 November 2025 - 16:10
Berita Berikutnya
Rayhan

Persija Jakarta Perpanjang Kontrak Gelandang Muda Rayhan Hannan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.