• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belum Terbitkan SK, Agung Laksono Bersyukur Atas Pernyataan Menkum

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Desember 2024 - 19:05
in Nasional
Agung-Laksono-co

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Agung Laksono. Foto: Nasuha / INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Agung Laksono mengaku bersyukur dan menegaskan, pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan peluang untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya.

“Saya merasa bersukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya,” ungkap Agung Laksono dalam keterangan, Jumat (27/12/2024).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Bisnis Syariah Melalui Program ICEFF 2025

Kongres Rohis Nasional I 2025, Menag: Pemimpin Sejati Lahir Berakhlak Luhur dan Rendah Hati

Bahas Standarisasi dan Skema Sertifikasi Halal, BPJPH Perkuat Kerja Sama dengan Turki

“Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No : M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024. Padahal itu bukan surat pengesahan,” lanjut Agung.

Agung juga mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang berlangsung pada 8-10 Desember 2024. Menurutnya, Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak melalui mekanisme formal.

“AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” jelas Agung.

Jusuf Kalla yang telah menjabat Ketua Umum PMI selama tiga periode sejak 2009, berambisi untuk kembali menjabat untuk periode keempat (2024-2029). Menurut Agung, hal ini menyalahi prinsip reformasi dan demokrasi.

Ketidakpuasan peserta Munas XXII terhadap keputusan menetapkan Jusuf Kalla sebagai calon tunggal memicu aksi protes. Sebagian besar peserta meninggalkan arena dan menggelar Munas tandingan, yang secara aklamasi memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.

“Saya tidak bisa menolak saat mereka secara aklamasi memilih saya. Apalagi dukungan yang saya terima sudah memenuhi syarat lebih dari 20 persen utusan yang berhak hadir,” ucapnya.

Dia juga menyoroti absennya laporan pertanggungjawaban kepengurusan PMI 2019-2024 di bawah Jusuf Kalla. Hal ini, menurutnya, memperkuat perlunya audit keuangan PMI Pusat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan PMI, Agung mengusulkan agar Menkum segera memediasi kedua belah pihak. Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta terkait penyelenggaraan Munas PMI XXII.

“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” ujar Agung.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla. Supratman menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, lembaga ini tidak memerlukan SK formal sebagai dasar legalitas, melainkan hanya pengakuan yang bersifat administratif.

“Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapapun, hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman dalam keterangan, Kamis (26/12/2024). (nas)

Tags: Agung LaksonoMenkumPalang Merah IndonesiaSupratman Andi Agtas
Berita Sebelumnya

Komunitas Bikers Jajal New Honda Scoopy ‘Totally Unique’, Rolling City Sambil Bedah Teknologi

Berita Berikutnya

Bea Cukai Dorong UMKM Lewat Talkshow Ekspor di Malang dan Medan

Berita Terkait.

cecep
Nasional

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Bisnis Syariah Melalui Program ICEFF 2025

Senin, 17 November 2025 - 14:04
rohis
Nasional

Kongres Rohis Nasional I 2025, Menag: Pemimpin Sejati Lahir Berakhlak Luhur dan Rendah Hati

Senin, 17 November 2025 - 13:33
halal
Nasional

Bahas Standarisasi dan Skema Sertifikasi Halal, BPJPH Perkuat Kerja Sama dengan Turki

Senin, 17 November 2025 - 13:06
komisi-1
Nasional

Pasukan TNI akan Dikirim ke Gaza, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Dua Hal

Senin, 17 November 2025 - 11:21
beras
Nasional

Harga Beras Terkendali Jelang Nataru, 214 Daerah Catat Penurunan

Senin, 17 November 2025 - 10:32
ketua-komisi-3
Nasional

Bentuk Panja Reformasi Penegak Hukum, Komisi III akan Panggil Pimpinan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Senin, 17 November 2025 - 10:03
Berita Berikutnya
UMKM-BC

Bea Cukai Dorong UMKM Lewat Talkshow Ekspor di Malang dan Medan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4034 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2774 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.