• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Pengamat: Itu Menggelikan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 24 Desember 2024 - 15:30
in Headline
Sekjen-Hasto-2-co

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Saiful Huda Ems mengatakan kabar tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sangat menggelikan. Pasalnya kasus dugaan penyuapan tersebut terjadi sudah sangat lama.

“Kasus ini setelah Pemilu 2019 dan kasus itupun sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) oleh pengadilan Tipikor di 2020,” kata Saiful Huda Ems melalui gawai, Selasa (24/12/2024).

BacaJuga:

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Ia mengatakan, dalam keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di 2020 Hasto Kristiyanto juga sama sekali tidak mendapatkan vonis apapun. Karena Hasto memang sama sekali tidak terlibat apapun dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku pada Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Penerima suap, Wahyu Setiawan (mantan komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu), serta mediator pemberi suap, Saeful Bahri sendiri sudah diadili, sudah divonis penjara dan sekarang semuanya sudah bebas,” ungkapnya.

“Terkecuali Harun Masiku yang divonis sebagai pemberi suap, sampai detik ini masih menghilang,” imbuhnya.

Ia mengaku heran atas kabar tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beranggapan kasus tersebut dipaksakan.

“Namun pertanyaannya, kenapa Hasto sekarang yang justru malah dijadikan tersangka? Ini jelas pemaksaan kasus namanya,” katanya.

“Kami tidak habis pikir, kenapa kasus yang nilainya sangat kecil, tidak ada seujung kukunya dengan kasus-kasus korupsi dahsyat seperti korupsi tambang Nikel, Timah, Emas, Minyak Goreng hingga kasus perusakan hutan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, kasus Harun Masiku sebetulnya tidak merugikan negara sama sekali, baik secara materiil maupun imateriil. Apalagi keputusan untuk PAW (Penggantian Antar Waktu) Nazaruddin Kiemas pada Harun Masiku itu juga sudah sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Justru kasus Jokowi yang melibatkan adik iparnya, Anwar Usman yang ketika itu menjadi Ketua MK, dan membuat keputusan yang sangat menghebohkan, yakni Keputusan MK No.90 Tahun 2023, sama sekali tidak diproses hukum? Apakah kita benar-benar yakin tidak ada penyuapan disana,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. (nas)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoPDIP
Berita Sebelumnya

Tutup Akhir Tahun, Partai Politik Diimbau Evaluasi Diri

Berita Berikutnya

Bea Cukai Yogyakarta Perluas Literasi Kepabeanan ke Siswa SMK Mojokerto dan Jombang

Berita Terkait.

budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
sumut
Headline

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10
bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
Berita Berikutnya
Bea Cukai Yogyakarta Perluas Literasi Kepabeanan ke Siswa SMK Mojokerto dan Jombang

Bea Cukai Yogyakarta Perluas Literasi Kepabeanan ke Siswa SMK Mojokerto dan Jombang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.