• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ombudsman Banten Soroti Pemagaran Laut dan Pengurukan Sungai Kronjo yang Dilakukan PIK 2

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024 - 06:00
in Nusantara
Fadli-Afriadi

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mencermati informasi dari masyarakat dan pemberitaan berbagai media, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika beserta tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Ombudsman Banten melihat adanya persoalan pelayanan publik yang dialami oleh masyarakat sekitar akibat Pemagaran Laut dan Pengurukan Sungai secaea semena mena di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang dilaukukn oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlindung atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Permasalahan tersebut dipandang merugikan nelayan, petambak, petani serta masyarakat sekitar.

Terkait permasalahan pemagaran laut, Ombudsman Banten melihat adanya keluhan dari masyarakat dalam beberapa aspek.

Pertama, aspek lingkungan yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan ekosistem laut. Kemudian aspek akses publik yang membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Serta aspek Keamanan dan Keselamatan dari standar pembangunan pagar laut dan efeknya jika terjadi bencana laut. Keempat, aspek Kerugian Ekonomi yang membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut.

Terkait permasalahan pengurukan Sungai di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, dalam telaah awal Ombudsman Banten terdapat sejumlah aspek yang didalami dari keluhan masyarakat sekitar.

Aspek itu diantaranya mengenai dampak lingkungan yang dapat mengganggu alur air dan ekosistem sekitar. Lalu, dari aspek Keamanan dan Keselamatan terungkap kekhawatiran Masyarakat akan adanya peningkatan resiko banjir.

Sementara terkait aspek Kerugian Ekonomi, terdapat indikasi dimana pengurukan lahan dan sungai dimaksud mengurangi produktifitas tambak warga serta menambah beban karena gangguan alur air dan ekosistem sekitar yang sebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Hal ini diungkapkan oleh kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Fasli Afriadi kepada indopos.co.id,Kamis (19/12/2024).

Menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyatakan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2028 juncto Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.

Fadli Afriadi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menjelaskan bahwa IAPS ini dilakukan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga Masyarakat memperoleh layanan sesuai haknya dan tidak dirugikan akibat adanya maladministrasi.

“Investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman adalah langkah yang dilakukan oleh Ombudsman setelah mengidentifikasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi tersebut tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya dalam hal ini sudah menjadi perhatian luas publik, “ ujar Fadli.

Pada kesempatan yang sama juga, hal yang sama disampaikan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika melalui virtual. Dia menyatakan saat ini Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait permasalahan pemagaran laut dan pengurukan sungai milik negara di wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang terindikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nomenklatur PSN.

Ombudsman Banten akan melakukan pemeriksaan jika hasilnya ada yang tidak sesuai ketentuan, maka semestinya pemagaran di laut harus segera dicabut karena dapat merugikan masyarakat dan sungai dikembalikan ke fungsinya.

Berdasarkan hasil telaah sementara, Ombudsman melihat adanya Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Terkait Pembangunan Pagar di wilayah laut Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan masyarakat nelayan sekitar.

Sedangkan terkait pengurukan sungai Ombudsman melihat adanya dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh BBWS C3 dan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tentunya hal ini dapat merugikan petambak, petani serta masyarakat sekitar.

Dalam menindaklanjuti IAPS ini, Ombudsman Banten akan berfokus kepada 4 (empat) hal dalam proses pemeriksaan. Pertama, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan. Apakah selama ini dilakukan pemantauan atau pengawasan (patroli) oleh para pihak sehingga permalasalahan ini semestinya bisa dicegah. Kemudian fokus kedua terkait perizinan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menelaah apakah pemagaran laut dan penimbunan sungai ini telah berizin atau tidak. Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” terang Fadli.

Ketiga, Ombudsman Banten akan melakukan telaah terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang, apakah proses pengawasan tersebut berjalan atau tidak, khususnya jika didapati perizinannya. Lalu fokus keempat terkait penegakan hukum.

“Ombudsman ingin memastikan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran regulasi terkait pemagaran laut maupun pengurukan Sungai, maka kami akan meminta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” cetus Fadli.

Demi terselenggaranya pelayanan publik yang baik serta mencegah kerugian Masyarakat yang lebih banyak, Ombudsman Banten mengharapkan sinergi dan kerjasama dari para pihak agar penyelesaian permasalahan yang dihadapi Masyarakat dapat berjalan baik dan tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama. (yas)

Tags: ombudsman bantenPemagaran LautPengurukan Sungai KronjoPIK 2

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.