• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Usulan Pakar Benahi Kinerja Polri Usai Fenomena “No Viral, No Justice”

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 20 Desember 2024 - 01:05
in Nasional
Gd-Polri

Gedung Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor / INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir memberikan sejumlah usulan untuk membenahi kinerja Polri menyusul fenomena “no viral, no justice” yang menggema di media sosial. Salah satunya, Polri selaku penyidik harus profesional.

“Tingkatkan ilmu pengetahuan hukum dan hukum pidana, jangan ketinggalan dengan aparat penegak hukum lain, terutama advokat dan jaksa penuntut umum sebagai partner dalam penegakan hukum,” kata Mudzakir melalui gawai, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

BacaJuga:

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Memastikan penyidik tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, yang dapat merusak profesionalisme polisi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dalam kekuasaan eksekutif di bidang penyidikan.

“Jauhkan intervensi dari pihak manapun. Pemilik modal, penguasa dan kekuasaan, atasan dan pihak lainnya,” ujar Mudzakir.

Selain itu, beri ruang yang lebar partisipasi masyarakat dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum. Sehingga terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat.

“Penuhi hak informasi masyarakat sebagai bentuk sosial kontrol, untuk mewujudkan cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Mudzakir.

Hilangkan sikap yang hanya menginginkan atasannya menjadi senang. Polri harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. “Jauhkan dari istilah “atensi pimpinan” yang menciptakan, peluang penyalahgunaan kekuasaan dalam penyidikan dan penegakan hukum,” imbuh Mudzakir.

Fenomena “no viral, no justice” menjadi sorotan banyak pihak. Kondisi itu muncul setelah kasus penganiyaan anak bos roti George Sugama Halim. Dia melempar kursi dan meja kepada karyawati inisial D (19). Penanganan kasusnya dianggap lamban sehingga membuat masyarakat kesal.

Korban inisial D (19) dianiayai oleh anak bosnya pada Oktober 2024. D kemudian menempuh langkah hukum. Laporannya teregister LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tanggal 18 Oktober 2024.

Setelah viral di media sosial, George Sugama ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah lebih dulu menangkapnya di sebuah kamar hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada, Senin (16/12/2024) dini hari WIB. (dan)

Tags: media sosialNo Viral No JusticePolri

Berita Terkait.

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.