• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Penambang Emas Illegal Asal Raja Ampat Ditangkap

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024 - 04:08
in Nusantara
Penambang-Ilegal

Ditpolairud Polda Papua Barat rilis penangkapan lima tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat, Selasa (17/12/2024) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat menangkap lima tersangka penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/XII/2024 / Dit Polair, Tanggal 12 Desember 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting menjelaskan kelima tersangka itu berinisial LN, JD, ZN, AD dan JK telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka karena diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di areal yang merupakan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

“Kelima tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” jelasnya seperti dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Dikatakan, persangkaan pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Bunyinya begini bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Dia mengatakan, selama rangkaian pemeriksaan, telah ditetapkan beberapa fakta dan nama berdasarkan keterangan saksi saksi, tersangka dan petunjuk yang dikumpulkan dan kemungkinan tersangka masih akan terus bertambah.

“Kita masih tetap melakukan pengembangan penyelidikan keterkaitan perkara yang ditangani dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat,” ujarnya.

Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dengan tambang yang dibangun di areal hutan lindung.

“Karena kegiatan itu berada di hutan lindung sehingga kita koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Berdasarkan rangkaian interogasi, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni LN berperan sebagai penanggung jawab terhadap para pekerja tambang, menerima hasil emas dari para pekerja tambang dan pemilik dari alat penyedot air dan penyedot material.

Kemudian JD berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal serta penanggung jawab terhadap para pekerja tambang dan menerima hasil emas dari para pekerja tambang serta bertugas menjual hasil emas.

“Selanjutnya tersangka ZN berperan sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal dan menyiapkan alat penyedot penyedot material dan bekerja sama JD,” bebernya.

Tersangka AD berperan sebagai pengawas pekerjaan tambang emas untuk melaporkan hasil emas kepada JD.

Terakhir adalah JK berperan sebagai pencari lokasi pekerjaan tambang emas di Kabupaten Raja Ampat serta penghubung dengan masyarakat lokal Raja Ampat terkait aktivitas penambangan ilegal yang bekerja kepada ZN. (wib)

Tags: Ditpolairud Polda Papua BaratPapuaPenambang Emas IllegalRaja Ampat

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.