• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usai Dipecat PDIP, Gibran Akan Fokus Bantu Prabowo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:35
in Nasional
gibranco

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Website Wapres RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima pemecatan dirinya oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemberhentian tersebut telah dilakukan pada, Senin (16/12/2024) kemarin.

“Ya, kami menghargai dan hormati putusan partai,” kata Gibran di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

BacaJuga:

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

Ia belum menentukan langkah politiknya dalam waktu dekat. Terpenting saat ini, akan lebih mengutamakan untuk mengurus bangsa Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk saat ini, saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu bapak Presiden Prabowo,” ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.

PDIP telah mengeluarkan surat resmi pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Ketiga surat itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun Surat Keputusan pemberhentian Gibran tertuang dalam nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan:

Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (dan)

Tags: GibranPDIPPrabowo

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05
PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi
Nasional

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:04
Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20
Nasional

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:13
KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas
Nasional

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04
GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Nasional

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:04
Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR
Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2810 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.