• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Bebas Afung di Kasus Timah, Kejagung Ambil Langkah Kasasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 11 Desember 2024 - 13:13
in Nasional
harlico

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Harli Siregar. Foto: Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa kasus korupsi lahan pertambangan timah, Ryan Susanto alias Afung, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

“JPU resmi ajukan kasasi sesuai akta permohonan kasasi yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Rabu (11/12/2024).

BacaJuga:

Tren Harga Komoditas, Kinerja Solid MIND ID Grup Dukung Kinerja Pertumbuhan Ekonomi

Analisis Bukan Horoskop, Cara Publik Menyikapi Pengamat Perlu Diubah

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Harli menegaskan, JPU menghormati putusan majelis hakim, namun menilai ada perbedaan pandangan normatif yang mendasar.

“JPU meyakini, berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, perkara ini jelas merupakan kasus tipikor dan terdakwa seharusnya dihukum sesuai tuntutan,” ucapnya.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan Ryan Susanto alias Afung tidak terbukti melakukan korupsi, tetapi terbukti melanggar tindak pidana lingkungan hidup akibat penambangan ilegal di hutan lindung.

Kerugian negara mencapai Rp59,2 miliar, dengan kerusakan lingkungan Rp365 juta. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat untuk tindak pidana yang terbukti.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ryan Susanto alias Afung 16,5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp61 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(fer)

Tags: AfungKasus Timahkejaksaan agungkorupsiRyan Susanto

Berita Terkait.

organik
Nasional

Tren Harga Komoditas, Kinerja Solid MIND ID Grup Dukung Kinerja Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 - 20:30
hensat
Nasional

Analisis Bukan Horoskop, Cara Publik Menyikapi Pengamat Perlu Diubah

Senin, 13 April 2026 - 19:09
saan
Nasional

NasDem Tak Ambil Pusing Soal Isu Merger dengan Gerindra

Senin, 13 April 2026 - 18:08
Abdul-Fikri-Faqih
Nasional

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Senin, 13 April 2026 - 16:08
PPPts
Nasional

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Senin, 13 April 2026 - 15:47
Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2487 shares
    Share 995 Tweet 622
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.