• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Memberatkan, DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Seumur Hidup

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Desember 2024 - 22:22
in Nasional
SIMCO

Ilustrasi SIM dan STNK. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menerapkan kebijakan SIM seumur hidup.

Menurutnya, perpanjangan SIM berkala lebih ditujukan untuk klarifikasi faktual terkait keberadaan dan kompetensi pemegang SIM.

BacaJuga:

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa biaya perpanjangan SIM cenderung menjadi alat penghasilan bagi pihak tertentu. Sarifuddin juga menyarankan agar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan hanya sekali untuk seumur hidup.

“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali saja seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban perpanjangan setiap lima tahun hanya menguntungkan vendor tertentu,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sarifuddin menilai, meskipun proses perpanjangan SIM dan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara daring, banyak masyarakat masih menghadapi kendala. Koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, masalah pada verifikasi dokumen, hingga gangguan sistem menjadi hambatan utama. Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan konsekuensi tertentu bagi pelanggar lalu lintas, meskipun kewajiban perpanjangan SIM dihapuskan. “Kalau ada pelanggaran, cukup dilubangi saja SIM-nya. Kalau sampai tiga kali masih melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.

Usulan ini, menurut Sarifuddin, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan efektif di bidang lalu lintas. (dil)

Tags: DPRSeumur HidupSIMstnkTNKB

Berita Terkait.

Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.