• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp 318 Juta di Sorong, Papua

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 2 Desember 2024 - 19:03
in Nasional
BKC
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Papua dan Bea Cukai Sorong bersama aparat penegak hukum (APH) dan berbagai unsur pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2024. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp318.610.700,00.

Dalam konferensi pers pada Selasa (26/11), Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal serta 5.350 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barangnya mencapai Rp318.610.700,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp168.433.680,00.

BacaJuga:

BNPB Percepat Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Pemulihan Sumatera Utara

Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel dan Ribuan Posko untuk Operasi Lilin 2025

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Pelanggaran atas obyek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema ultimum remedium (UR). Jadi berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, tetapi dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Total penerimaan kami dari skema UR pada periode Desember 2023 s.d. November 2024 sebesar Rp429.350.000,00,” jelas Bagus.

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami bersama pihak terkait lainnya dalam mengamankan hak-hak negara dan mengamankan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu, semoga ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiBKC ilegalPapuapemusnahansorong
Berita Sebelumnya

Pelita Jaya Perpanjang Kontrak Yesaya Saudale

Berita Berikutnya

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan 2024 ke Komite I DPD RI

Berita Terkait.

bnpb
Nasional

BNPB Percepat Pembangunan Huntap dan Huntara untuk Pemulihan Sumatera Utara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:36
polri
Nasional

Polri Terjunkan Ratusan Ribu Personel dan Ribuan Posko untuk Operasi Lilin 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04
tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan 2024 ke Komite I DPD RI

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan 2024 ke Komite I DPD RI

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.