• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemendagri: Pemda Harus Kelola Keuangan Daerah secara Akuntabel dan Transparan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 25 November 2024 - 20:30
in Ekonomi
Laporan-Hasil-Pemeriksaan

Ilustrasi-Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. (Dok. BPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian dalam keterangan, Senin (25/11/2024).

BacaJuga:

Gelar Ratas Bersama 15 Menteri, Prabowo Bahas Strategi Ekonomi dan Energi di Tengah Dinamika Global

Industri Sawit Tak Lagi Soal Lahan, SDM Jadi Penentu Utama

Teuku Riefky Puji Blok M sebagai Sentra Ekonomi Kreatif

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik. Sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarakan Rapat Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 maka sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 akan berfokus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Berkaitan dengan dana hibah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhindarnya kegiatan atau nama fiktif,” ungkapnya.

“Kemudian, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya. Selanjutnya, Regulasi Perkada mengenai hibah untuk dipelajari dan disusun kembali berdasarkan fakta dilapangan. Kemudian, laporan analisa disesuaikan Peraturan Perundang-undangan dan progres pelaksanaan hibah harus diawasi dan bagaimana ouputnya,” imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 tanggal 21 November 2024 hal Koordinasi Draft MCP Tahun 2025–2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran dengan Tema Bantuan Pemerintah.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah temuan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan pada Mei 2023, BPK merekomendasikan kepada Bupati Purworejo untuk menindaklanjuti.

Temuan pemeriksaan di antaranya kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan lebih dari Rp728 juta. Lalu, pengelolaan retribusi pelayanan pasar yang belum memadai dan pemanfaatan aset Pemkab oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa atau pinjam pakai.

Lalu, temuan pembayaran belanja pegawai belum sesuai ketentuan lebih dari Rp56 juta, penatausahaan kas belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya terdapat pajak BOS (bantuan operasional sekolah) 2022 yang baru disetor di 2023 lebih dari Rp178 juta.

Kemudian, temuan pengelolaan retribusi pelayanan pasar belum memadai, seperti retribusi pasar belum dipungut sesuai ketentuan. Kepada indopos.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memberikan tanggapan serius terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, yang menghasilkan sembilan rekomendasi.

“Sebanyak tujuh rekomendasi telah dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar, sesuai dengan laporan pemantauan tindak lanjut BPK,” kata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno.

Sementara, lanjut Yudhie, dua rekomendasi lainnya, terkait dengan aspek administratif, di antaranya menyebabkan kelebihan bayar Rp728.750.000 sudah dikembalikan sebelum terbitnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) juga telah ditindak lanjuti.

“Pemkab telah melakukan pembinaan untuk mencegah terulangnya kelebihan bayar, meski masih terdapat kekurangan dalam data dukung kegiatan yang perlu dibahas lebih lanjut dengan BPK,” terangnya.

Selain itu, masih ujar dia, rekomendasi terkait pinjam pakai aset daerah masih dalam proses penyelesaian dan terus dikonsultasikan dengan BPK untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang ada.

“Dengan langkah yang sistematis dan berkelanjutan, Pemkab Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan dan administratif demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Demokrat Rujiyanto menegaskan, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran. Selain itu juga harus mengedepankan kehati-hatian.

“Harus menjadi koreksi dan kehati-hatian dalam penyerapan anggaran. Temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan tahun 2023 ini sangat ironis,” ujar Rujiyanto kepada indopos.co.id.

Menurut dia, faktor kehati-hatian tersebut bisa meliputi rekrutmen sumber daya manusia (SDM) di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Apalagi di tahun ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Purworejo memperoleh predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-12.

“Jelas ini sangat janggal. Ada temuan-temuan di saat Pemkab mendapatkan predikat opini WTP dari BPK,” ungkapnya. (nas)

Tags: KemendagriLaporan Keuanganpemda

Berita Terkait.

wo
Ekonomi

Gelar Ratas Bersama 15 Menteri, Prabowo Bahas Strategi Ekonomi dan Energi di Tengah Dinamika Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:04
sawit
Ekonomi

Industri Sawit Tak Lagi Soal Lahan, SDM Jadi Penentu Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:14
Teuku Riefky Puji Blok M sebagai Sentra Ekonomi Kreatif
Ekonomi

Teuku Riefky Puji Blok M sebagai Sentra Ekonomi Kreatif

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:41
Langkah Hijau Pertamina Drilling Menggema di Jepang, Soroti Transformasi Industri Energi
Ekonomi

Langkah Hijau Pertamina Drilling Menggema di Jepang, Soroti Transformasi Industri Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25
panel
Ekonomi

Pertamina Dorong Gaya Hidup Hemat Energi dari Internal hingga Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:23
Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi
Ekonomi

Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.