• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Hormati Masa Tenang, Legislator Beri Peringatan ke Timses dan Simpatisan

Ali Rachman by Ali Rachman
Senin, 25 November 2024 - 13:13
in Politik
pilkada-co

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Dokumen INDOPOSCO/INDOPOS.CO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam masa ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) .

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (24/11/2024).

Dalam periode kampanye tersebut, KPU mengizinkan Cakada menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat mengingatkan kepada para tim sukses (timses) dan simpatisan Cakada untuk menaati aturan masa tenang.

“Saya mengimbau kepada para tim sukses dan simpatisan untuk menaati peraturan masa tenang pilkada ini, jangan sampai nekad melanggar dan memberatkan paslon (pasangan calon) nantinya,” kata Mamat dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Dengan menaati masa tenang, lanjut Mamat, maka hal tersebut sama juga dengan menjaga kondusivitas dan menjauhkan Cakada yang diusung dari masalah.

“Menaati peraturan masa tenang saya rasa bisa menjadi sebuah cara dalam mendukung kondusivitas pilkada ini, selain itu hal ini bisa menjauhkan paslon yang diusung dari masalah nantinya,” ujarnya.

“Kalau tim sukses dan para simpatisannya melanggar, kasihan juga nantinya paslonnya kalau kena sanksi (administrasi maupun pidana) dari KPU,” tambah legislator NasDem dari Dapil Jabar I itu.

Masa tenang menjadi momen refleksi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh langsung dari aktivitas kampanye. Dengan menaati peraturan ini, diharapkan Pilkada 2024 berlangsung aman, tertib, dan bebas dari konflik. (her)

Tags: Calon Kepala DaerahKPUMasa TenangPilkada Serentak
Previous Post

KPU DKI Catat 572 TPS di Jakarta Rawan Banjir

Next Post

“1.000 Cahaya Indonesia”: Menginspirasi Peradaban Islam melalui Pembangunan Soekarno Garden di Uzbekistan

Related Posts

bahlil
Politik

Bahlil Targetkan Lonjakan Kursi Golkar Pada Pemilu 2029

Minggu, 2 November 2025 - 23:13
rio
Politik

Legislator PDIP Minta Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Bebani Warga Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:24
ikdam
Politik

Maulid Nabi Bareng Gus Iqdam, Golkar Bersama Masyarakat dalam Syiar Islam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:12
golkar
Politik

Golkar Sebut Tak Arahkan Kader Polisikan Pembuat Meme Bahlil

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:10
1000360329
Politik

Prabowo Kasih 3 Peringatan kepada Menteri Sebelum Di-Reshuffle, Begini Respons Golkar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:31
golkar
Politik

HUT Ke-61 Golkar, Bahlil Minta Tak Ada Gerakan Tambahan di Tubuh Partai

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:33
Next Post
1000

"1.000 Cahaya Indonesia": Menginspirasi Peradaban Islam melalui Pembangunan Soekarno Garden di Uzbekistan

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.