• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Hormati Masa Tenang, Legislator Beri Peringatan ke Timses dan Simpatisan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 November 2024 - 13:13
in Politik
pilkada-co

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Dokumen INDOPOSCO/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam masa ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) .

BacaJuga:

Penetapan UMP 2026 Harus Jaga Keseimbangan Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekerja

Isu Eks Menpora-Davina Karamoy Dinilai Berpotensi Jadi Pembunuhan Karakter

Ada Fenomena Penurunan Jumlah Mahasiswa Baru Nasional, Begini Respons DPR RI

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (24/11/2024).

Dalam periode kampanye tersebut, KPU mengizinkan Cakada menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat mengingatkan kepada para tim sukses (timses) dan simpatisan Cakada untuk menaati aturan masa tenang.

“Saya mengimbau kepada para tim sukses dan simpatisan untuk menaati peraturan masa tenang pilkada ini, jangan sampai nekad melanggar dan memberatkan paslon (pasangan calon) nantinya,” kata Mamat dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Dengan menaati masa tenang, lanjut Mamat, maka hal tersebut sama juga dengan menjaga kondusivitas dan menjauhkan Cakada yang diusung dari masalah.

“Menaati peraturan masa tenang saya rasa bisa menjadi sebuah cara dalam mendukung kondusivitas pilkada ini, selain itu hal ini bisa menjauhkan paslon yang diusung dari masalah nantinya,” ujarnya.

“Kalau tim sukses dan para simpatisannya melanggar, kasihan juga nantinya paslonnya kalau kena sanksi (administrasi maupun pidana) dari KPU,” tambah legislator NasDem dari Dapil Jabar I itu.

Masa tenang menjadi momen refleksi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh langsung dari aktivitas kampanye. Dengan menaati peraturan ini, diharapkan Pilkada 2024 berlangsung aman, tertib, dan bebas dari konflik. (her)

Tags: Calon Kepala DaerahKPUMasa TenangPilkada Serentak
Berita Sebelumnya

KPU DKI Catat 572 TPS di Jakarta Rawan Banjir

Berita Berikutnya

“1.000 Cahaya Indonesia”: Menginspirasi Peradaban Islam melalui Pembangunan Soekarno Garden di Uzbekistan

Berita Terkait.

mata-uang
Politik

Penetapan UMP 2026 Harus Jaga Keseimbangan Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:15
WhatsApp Image 2025-12-14 at 17.18.22
Politik

Isu Eks Menpora-Davina Karamoy Dinilai Berpotensi Jadi Pembunuhan Karakter

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:47
riset
Politik

Ada Fenomena Penurunan Jumlah Mahasiswa Baru Nasional, Begini Respons DPR RI

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:25
bahlil
Politik

Golkar Berikan Bimbingan Mitigasi Bencana Kepada Legislator Daerah

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:17
golkar
Politik

Fraksi Golkar MPR Dorong Obligasi Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:13
kpk
Politik

Terjerat Suap Proyek, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditangkap KPK

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:53
Berita Berikutnya
1000

"1.000 Cahaya Indonesia": Menginspirasi Peradaban Islam melalui Pembangunan Soekarno Garden di Uzbekistan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.