INDOPOSCO.ID – Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial HL (38) diduga menyeludupkan delapan ton pupuk bersubsidi untuk kemudian menjual dengan harga di atas HET(harga eceran tertinggi).
“Kasus ini diketahui usai menangkap seorang pria berinisial MR yang sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska ke sebuah truk kuning. MR yang merupakan warga Desa Rangas mengangkut pupuk bersubsidinya di pinggiran jalan umum tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan pada Kamis (21/11) sekitar pukul 01.00 WITA,” kata Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, dilansir Antara, Jumat (22/11/2024).
Saat petugas menggeledah truk bernomor polisi DA 8508 FE, di dalamnya ditemukan sebanyak 90 karung pupuk bersubsidi NPK Phonska dan 70 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dengan berat 50 kilogram per karung dan total keseluruhan sekitar delapan ton.
“Setelah petugas menangkap MR, petugas meringkus pelaku utama HL di rumah kediamannya di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, pada Kamis (21/11) malam. Truk kuning tadi ditutup dengan terpal warna untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Kapolres HST mengatakan berdasarkan pengakuan MR, ia diminta oleh pelaku lain berinisial ML untuk mengambil pupuk bersubsidi tersebut dari HL. Pupuk itu akan dikirim ke AM di Kecamatan Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kemudian, petugas mengamankan MR dan barang bukti dibawa ke Mapolres HST terlebih dahulu sebagai terduga pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres HST, MR sendiri merupakan buruh angkut sehingga hanya dijadikan sebagai saksi. Sementara HL ditahan dan diproses hukum lebih lanjut usai pengembangan penyelidikan dari keterangan MR.
Kapolres HST mengatakan HL telah mengakui bahwa dia merupakan penyedia 90 karung pupuk bersubsidi NPK Phonska dan 70 karung pupuk bersubsidi jenis Urea untuk dijual kepada pihak lain.
“Selain menahan HL sebagai terduga pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari MR, yakni 160 kilogram pupuk bersubsidi, satu unit mobil truk kuning beserta STNK, satu unit telepon seluler, dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres HST. (dam)








