• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Suami DPO Kasus Judol yang Libatkan Komdigi, Istri Malah Jadi Tersangka

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 12 November 2024 - 23:58
in Headline
aryco

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok Humas Polda Metro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus menyelidiki, kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 18 orang telah ditetapkan tersangka. Sebagian besar merupakan pegawai pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka baru yang ditangkap inisial D. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BacaJuga:

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Tersangka baru itu merupakan istri dari tersangka lain berstatus DPO. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tersangka itu.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU, yang dilakukan oleh DPO A alias M,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dari tangan tersangka D, penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai total Rp2.687.599.000, dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000.

“Kemudian pecahan mata uang dollar singapura ⁠SGD 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” beber Ade Ary.

Selain itu, mengamankan sejumlah aksesoris mewah, ponsel pintar hingga kendaraan pribadi milik yang bersangkutan.

“Menyita 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua mobil juga disita, kemudian dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan,” ujar Ade Ary.

Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah, ruko sebagai markas judi online di Jalan Ross Garden Nomor 5, Jakasetia, Kota Bekasi pada, Jumat (1/11/2024). Saat itu, 11 orang ditetapkan tersangka. Serta menyita barang bukti di Kantor Komdigi. (dan)

Tags: judi onlineJudolkomdigi

Berita Terkait.

prabowo
Headline

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:06
polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
menag
Headline

Pemerintah Putuskan Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2550 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.