• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tangani 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Selama Masa Kampanye, Jateng Peringkat Empat Provinsi Rawan Tinggi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 11 November 2024 - 10:39
in Nasional
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja alam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Surakarta, Sabtu (9/11/2024). Foto: Dok. Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja alam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Surakarta, Sabtu (9/11/2024). Foto: Dok. Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan selama masa kampanye, sebanyak 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

“Sebanyak 37 kasus telah direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. Dengan jumlah kasus tersebut, Jawa Tengah berada di peringkat keempat provinsi dengan tingkat kerawanan tertingi selama masa kampanye ini,” ungkap Bagja dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Stakeholder dalam Pemilhan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Surakarta, Sabtu (9/11/2024).

BacaJuga:

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Bagja menambahkan bahwa masa kampanye Pilkada yang berlangsung hingga 23 November 2024 menjadi momen puncak bagi para kontestan untuk menarik dukungan publik.

“Dalam upaya meningkatkan elektabilitas, para kandidat kerap bekerja sama dengan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan, khususnya Pasal 70, 71, dan 188, yang melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

“Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik dapat memberi pengaruh signifikan yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga merugikan pasangan calon lainnya. Padahal, kepala desa dan perangkatnya memiliki posisi strategis di tengah masyarakat lokal,” jelasnya.

Bagja menyoroti beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi, seperti menghadiri kampanye, memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon tertentu, memasang alat peraga kampanye (APK) di balai desa, atau berfoto bersama calon dengan mengenakan atribut kampanye.

Di akhir sambutannya, Bagja menegaskan bahwa langkah sosialisasi ini adalah upaya preventif dari Bawaslu untuk mengurangi potensi pelanggaran yang dapat mengganggu proses pilkada.

“Semoga Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dapat berlangsung kompetitif, jujur, dan demokratis, sehingga hasilnya membawa legitimasi serta kemajuan pembangunan daerah di masa depan,” tutup Bagja.

Sebagai Informasi, acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, PJ Gubernur Jawa Tengah, perwakilan Pemerintah Daerah, serta Kepala Desa/Lurah se-Jawa Tengah, yang bersama-sama berkomitmen mendukung pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang bebas dari intervensi politik praktis oleh aparatur negara. (dil)

Tags: BawasluDugaan Pelanggaran NetralitasjatengkampanyeMasa Kampanye

Berita Terkait.

hutan
Nasional

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:14
isnu
Nasional

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02
bmw
Nasional

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31
kmenkkop
Nasional

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:01
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12
suahasil
Nasional

Suahasil Rombak Jajaran Pimpinan Kemenkeu, Tekankan Kolaborasi dan Perubahan Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:09

OLAHRAGA

noc
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1306 shares
    Share 522 Tweet 327
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.