• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penggunaan Jet Pribadi, KPK: Ini Jasa Dinikmati Kaesang yang Bukan Pejabat Negara

Ali Rachman by Ali Rachman
Sabtu, 2 November 2024 - 12:19
in Nasional
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat mendatangi Gedung KPK lama, Jakarta. Foto: Dok. PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat mendatangi Gedung KPK lama, Jakarta. Foto: Dok. PSI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak ada kaitannya dengan ayahnya sekaligus Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasil analisis Kedeputian Pencegahan KPK menyatakan, bahwa penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono bukan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap, dua alasan laporan yang bersangkutan dinyatakan tak menjadi bagian gratifikasi. Pertama, bukan penyelenggara negara. Kedua, sudah tak tinggal bersama orang tuanya.

“Mungkin banyak yang menyamakan dengan perbuatan perantara atau layering kepada bapaknya? Tapi, ini berupa jasa yang langsung dinikmati oleh yang bersangkutan yang bukan penyelenggara negara,” kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya, fasilitas jet pribadi diterima Kaesang tak digunakan untuk orang lain yang berstatus pemangku kepentingan publik.

“Ini bukan layering untuk orang lain, bisa disebut sebagai layering kalau penerimaan gratifikasinya untuk orang lain yang pejabat negara,” jelas Nurul Ghufron.

Ia menjelaskan, gratifikasi itu perbuatan formalnya adalah pemberian hadiah kepada pejabat negara. atau mungkin melalui layering. “Tetap ukurannya adalah kepada pejabatnya,” jelas Ghufron.

Dalam laman resmi KPK, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Laporan terhadap putra bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu sempat ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Namun, telah dialihkan kepada Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Kaesang bersama sang istri Erina Gudono menjadi buah bibir di media sosial, karena penggunaan fasilitas jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024. Kaesang telah melakukan klarifikasi ke KPK pada September 2024. (dan)

Tags: gratifikasiJet Pribadikaesang pangarepKPKPenggunaan Jet PribadiPolemik Jet Pribadi
Previous Post

Nilainya Capai Rp2 Ribu Triliun, BWI: Tanah Wakaf Lebih dari 445 Ribu Titik

Next Post

Pelaku Seni Berinovasi, Menbud: Wayang Diterima Generasi Z di Era Digital

Related Posts

muhaimin
Nasional

Pemerintah Siapkan Ribuan Lulusan SMK untuk Bersaing di Pasar Global

Rabu, 12 November 2025 - 18:09
kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
Next Post
Pelaku Seni Berinovasi, Menbud: Wayang Diterima Generasi Z di Era Digital

Pelaku Seni Berinovasi, Menbud: Wayang Diterima Generasi Z di Era Digital

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.