• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penggunaan Jet Pribadi, KPK: Ini Jasa Dinikmati Kaesang yang Bukan Pejabat Negara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 2 November 2024 - 12:19
in Nasional
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat mendatangi Gedung KPK lama, Jakarta. Foto: Dok. PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat mendatangi Gedung KPK lama, Jakarta. Foto: Dok. PSI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak ada kaitannya dengan ayahnya sekaligus Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasil analisis Kedeputian Pencegahan KPK menyatakan, bahwa penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono bukan gratifikasi.

BacaJuga:

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap, dua alasan laporan yang bersangkutan dinyatakan tak menjadi bagian gratifikasi. Pertama, bukan penyelenggara negara. Kedua, sudah tak tinggal bersama orang tuanya.

“Mungkin banyak yang menyamakan dengan perbuatan perantara atau layering kepada bapaknya? Tapi, ini berupa jasa yang langsung dinikmati oleh yang bersangkutan yang bukan penyelenggara negara,” kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya, fasilitas jet pribadi diterima Kaesang tak digunakan untuk orang lain yang berstatus pemangku kepentingan publik.

“Ini bukan layering untuk orang lain, bisa disebut sebagai layering kalau penerimaan gratifikasinya untuk orang lain yang pejabat negara,” jelas Nurul Ghufron.

Ia menjelaskan, gratifikasi itu perbuatan formalnya adalah pemberian hadiah kepada pejabat negara. atau mungkin melalui layering. “Tetap ukurannya adalah kepada pejabatnya,” jelas Ghufron.

Dalam laman resmi KPK, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Laporan terhadap putra bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu sempat ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Namun, telah dialihkan kepada Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Kaesang bersama sang istri Erina Gudono menjadi buah bibir di media sosial, karena penggunaan fasilitas jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024. Kaesang telah melakukan klarifikasi ke KPK pada September 2024. (dan)

Tags: gratifikasiJet Pribadikaesang pangarepKPKPenggunaan Jet PribadiPolemik Jet Pribadi

Berita Terkait.

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan
Nasional

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:39
Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran
Nasional

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:52
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas
Nasional

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA
Nasional

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31
KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026
Nasional

KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:31
Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.