• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Sembilan Kasus

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:48
in Daerah
bnn

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus yang mengancam nyawa 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom membeberkan, semua barang bukti yang berpotensi mengancam 1.150.716 juta jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba itu didapat dari hasil operasi selama Oktober tahun ini.

BacaJuga:

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

“Total tersangka ada 29 orang dan merupakan hasil dari operasi gabungan sejumlah instansi seperti Polri, TNI, Bea & Cukai, dan lainnya,” kata Marthinus dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut dia membeberkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 86.303,38 gram, heroin 2.408 gram, 970.864 butir PCC, kokain 2.362 gram, serta bahan baku pembuatan narkoba atau nonnarkotika, seperti 1.400.200 gram parasetamol, sodium starch glycolate 309.300,00 gram, caffeine 426.800,00 gram, dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini, lanjut Marthinus, adalah bentuk komitmen BNN memberantas peredaran narkoba yang telah merugikan bangsa dan negara.

“Semua ini adalah tugas bersama semua pihak. Butuh partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang, jadi bukan karena benci orang yang menggunakan, tetapi justru mencintai agar bisa diberantas peredarannya ke depan,” ujar dia.

Marthinus menjelaskan, salah satu kasus yang menyumbang barang bukti paling banyak adalah penemuan clandistine lab (pabrik gelap) pembuatan narkoba di sebuah vila di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.

Ditambah, adanya keterlibatan satu keluarga di Serang, Banten, yang mengedarkan narkoba jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa BNN dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudian, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo. Pasal 132 (1), subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati. (dam)

Berikut bukti yang dimusnahkan BNN pada Kamis.
1. 86.303,38 gram sabu.
2. 2.408 gram heroin.
3. 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram.
4. 2.430 gram serbuk PCCa.
5. Cairan Kimia sebanyak 77.997,5 ML.
6. Parasetamol 1.400.200 gram.
7. Magnesium Strearat 208.800 gram.
8. Sodium Starch Glycolate 309.300 gram.
9. Cellulose 309.800,00 gram.
10. Caffeine 426.800 gram.
11. Lactose 24.900 gram.
12. Povidone 25.000 gram.
13. Kokain 2.362 gram.

Tags: Barang Bukti NarkobabnnNarkoba

Berita Terkait.

yarsi
Daerah

Peduli Petugas Karhutla, Yarsi Pontianak Dirikan Posko Layanan Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:21
Safety-Security
Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Pertamina EP Jambi Padamkan 5 Titik Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:08
Siram
Daerah

Uji Kesiapan Tanggap Darurat, Pertamina EP Bunyu Field Libatkan Pemda dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:06
Bantuan
Daerah

Bantu Warga Pulih Pascabencana, Pertamina NRE Kirim Logistik ke Watubaur NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-Bangkalan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bangkalan dan Sampang di Jawa Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:10
Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal
Daerah

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.