• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dinilai Tumpang Tindih, Legislator Imbau Prabowo Evaluasi Kortas Tipikor Polri

Redaksi by Redaksi
Senin, 21 Oktober 2024 - 13:10
in Headline
Nasir-Djamil-co

Anggota DPR RI, Nasir Djamil. (Dok. DPR)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diundangkan pada 15 Oktober 2024.

Menyoroti hal tersebut, Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) perlu dievaluasi.

Menurutnya, dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) kebijakan dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya.

”Jadi, saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” kata Nasir dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, pemerintahan berikutnya perlu meninjau ulang keputusan tersebut. Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.

”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” cetusnya.

Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi salah satu poin penting dalam program asta cita Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ingin memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

”Reformasi di semua aspek kehidupan dan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk juga politik, ekonomi, sosial, budaya, moral, etika, penyelenggara, kekuasaan negara. Jadi reformasi itu sebuah keniscayaan. Kalau kemudian Pak Prabowo berniat dan berkeinginan untuk melanjutkan reformasi itu, maka patut untuk kita dukung,” kata Nasir.

Khusus dalam bidang penegakan hukum, mantan Anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ini berharap independensi penegakan hukum dapat terus dipertahankan. ”Dan tentu saja penegakan hukum itu diharapkan bisa objektif, transparan, dan kemudian tidak diintervensi oleh kekuasaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Aceh II ini mengingatkan tanpa independensi dan akuntabilitas penegak hukum, maka apa yang diharapkan dalam program Astacita akan sulit untuk bisa direalisasikan.

”Tapi kalau misalnya Pak Prabowo menyatakan untuk menghadirkan independensi dan akuntabilitas di semua sektor, saya percaya bahwa Indonesia akan lebih baik ke depan,” pungkasnya. (dil)

Tags: aparat penegak hukumDPR RIKortas Tipikor PolriLegislatorPrabowo
Previous Post

FIFGROUP Raih 4 Kategori Penghargaan dalam Indonesia PR of The Year 2024

Next Post

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur II di Wilayah Semarang

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur II di Wilayah Semarang

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur II di Wilayah Semarang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.