• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Dede Yusuf Dorong Pemerintah Evaluasi Sistem Pos Anggaran Pendidikan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:35
in Politik
Dede-Yusuf

Anggota DPR RI Dede Yusuf. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Dede Yusuf mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem pos anggaran pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa kementerian/lembaga.

Menurutnya, anggaran pendidikan semestinya satu pintu di Kementerian Pendidikan demi memaksimalkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam hal kesejahteraan guru.

BacaJuga:

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

“Amanat konstitusi dan juga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatakan bahwa anggaran pendidikan itu tidak boleh digunakan untuk kementerian atau lembaga kedinasan atau pendidikan kedinasan. Tapi realitanya Rp 147 triliun masih dipakai untuk pendidikan kedinasan. Padahal anggaran Kemendikbudnya sendiri hanya Rp 90 triliun. Artinya jomplang,” ujar Dede dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2024).

Untuk diketahui, konstitusi mengamanatkan 20 persen anggaran dari APBN dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Namun anggaran yang cukup besar itu disebar ke 20 kementerian/lembaga dan transfer ke daerah.

Jika pos anggaran disatukan dalam satu kementerian yang memang bertugas untuk mengurus tentang pendidikan, menurut Dede, pengawasannya akan lebih terpusat dan terarah. Sehingga jika ada penemuan seperti yang terjadi di tahun lalu yakni anggaran pendidikan tidak terserap maksimal, hal tersebut dapat cepat diatasi.

“Kalau kita mau fokus pada amanat konstitusi, mestinya kita harus fokus kepada pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan karena yang mendapatkan amanat itu adalah Kementerian Pendidikan,” tegas Dede.

Menurut Dede yang pada periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi X dengan bidang kerja soal pendidikan itu, pembenahan sistem penganggaran dapat mengatasi berbagai persoalan yang masih terjadi di sektor pendidikan. Termasuk dalam hal kesejahteraan guru, yang berperan pada kualitas layanan pendidikan bagi anak didik.

“Kalau anggaran pendidikan bisa diatur satu pintu, harapannya setiap unsur di sektor pendidikan bisa dipantau secara terpusat. Misalnya mengenai proses kebutuhan guru dan bagaimana peningkatan kesejahteraan mereka,” sebut Dede.

Kesejahteraan guru di Indonesia memang masih di bawah standar. Merujuk dari laporan IDEAS pada Mei 2024, 74 persen guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta rupiah, serta Rp 13 persen guru PNS dan 20,5 persen guru honorer memiliki penghasilan di bawah 500 ribu. Sementara 89 persen guru merasa penghasilan mereka pas-pasan atau kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Bahkan 55,8 persen guru dilaporkan memiliki pekerjaan sampingan, serta 79,8 persen guru memiliki utang. Riset NoLimit juga menunjukan 42 persen masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal berprofesi sebagai guru. Dede menilai, masalah kesejahteraan guru masih menjadi PR besar pada sistem pendidikan di Indonesia.

“Sebenarnya kan menjadi tugas Negara untuk memastikan para guru yang memiliki tugas mulia mendidik anak bangsa dapat hidup dengan sejahtera,” tuturnya.

Baru-baru ini viral kisah Alvi Noviardi, seorang guru honorer asal Sukabumi yang memulung sepulang mengajar. Memulung menjadi pekerjaan sampingan Alvi selama 36 tahun untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Dede melihat kisah Alvi merupakan cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia. Ia mengatakan, Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer. “Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik,” ucap Dede.

“Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer, serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban,” lanjutnya.

Dede berharap, Pemerintah ke depan bisa memperbaiki persoalan kesejahteraan guru. Terutama bagi para guru honorer yang walaupun statusnya merupakan pegawai tenaga harian lepas (THL), tapi pekerjaannya pun sama beratnya dengan guru ASN.

“Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional,” kata Dede.

Dede memahami, Pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tapi kan proses ini juga nggak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar itu,” tukasnya.

Dede mengingatkan, faktor kesejahteraan bagi guru berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan. Sebab hal ini berdampak pada motivasi bagi guru untuk mengajar. “Jangan sampai masa depan penerus bangsa menjadi terdampak akibat kurangnya perhatian Negara terhadap kesejahteraan guru,” tegas Dede.

Selain dengan membuat anggaran pendidikan menjadi satu pintu di Kementerian Pendidikan, Dede pun menekankan pentingnya reformasi struktur pendidikan dan redistribusi guru. “Ini bisa mengatasi kesenjangan dalam distribusi guru dengan meredistribusi tenaga pengajar secara merata, terutama ke daerah-daerah terpencil,” urainya.

Lebih lanjut Dede menilai, dana pendidikan juga harus lebih didesentralisasikan ke daerah dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa kesejahteraan guru honorer menjadi prioritas, kendati realitanya masih ada anggaran yang tersebar untuk pendidikan kedinasan.

“Utuk kementerian yang memiliki pendidikan kedinasan, itu bisa menggunakan sistem beasiswa. Jadi ditempatkan di perguruan tinggi-perguruan tinggi, tetapi di berikan beasiswa oleh kementerian atau lembaga lainnya,” pungkas Legislator Dapil Jawa Barat II itu. (dil)

Tags: anggaran pendidikanAnggota DPR RIDede Yusuf

Berita Terkait.

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri
Politik

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Politik

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Senin, 23 Maret 2026 - 12:01
Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan
Politik

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:51
UI
Politik

Kisruh Talent Scouting UI, DPR Minta Rektor Investigasi dan Pulihkan Status Kelulusan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:30
Oleh-Soleh
Politik

Anggota DPR Minta Transparansi Usut Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:49
Rieke
Politik

Komisi XIII DPR Dorong Narapidana Tak Mampu Dapat BPJS PBI

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:07

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.