• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkominfo Tegaskan Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas PDP

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 17 Oktober 2024 - 04:44
in Headline
pdp

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir dalam acara bertema "Melawan Misinformasi Pilkada 2024" yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (16/10/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir menegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi guna menjamin keamanan data masyarakat.

“Memang ada urgensi. Perlu ada satu badan atau lembaga yang mengawasi bagaimana data-data masyarakat kita ini dijaga,” katanya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, dan transfer data pribadi.

Selain itu, undang-undang mengatur sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara, serta ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.

Lembaga pengawas akan dibentuk antara lain untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi; mengawasi kepatuhan pengendali data pribadi; serta mengawasi penyelenggaraan pelindungan data pribadi.

Hokky mengatakan bahwa payung hukum pembentukan lembaga pengawas PDP saat ini masih dalam proses penyusunan.

Hokky menerangkan bahwa ada dua regulasi yang disiapkan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP, yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

“Semuanya sedang berproses. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Itu saya tidak bisa memastikan karena posisinya saat ini bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja,” katanya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengatakan bahwa aturan turunan dari undang-undang tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kalau terkait PDP badannya harus nunggu terbit dulu perpres, ini semua lagi harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai baru ada badannya,” katanya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10). (bro)

Tags: KemenkominfoUrgensi Pembentukan Lembaga Pengawas PDP
Previous Post

Jung Gun Joo dan Choi Hee Jin akan Berduet Bintangi Drama Romantis Baru

Next Post

BRIN Siapkan Sumber Daya Manusia untuk Kuasai Teknologi Nuklir

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
brin

BRIN Siapkan Sumber Daya Manusia untuk Kuasai Teknologi Nuklir

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.