• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkominfo Tegaskan Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas PDP

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 17 Oktober 2024 - 04:44
in Headline
pdp

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir dalam acara bertema "Melawan Misinformasi Pilkada 2024" yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (16/10/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hokky Situngkir menegaskan urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi guna menjamin keamanan data masyarakat.

“Memang ada urgensi. Perlu ada satu badan atau lembaga yang mengawasi bagaimana data-data masyarakat kita ini dijaga,” katanya di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon

Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain mengatur tentang jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, dan transfer data pribadi.

Selain itu, undang-undang mengatur sanksi administratif, penyelesaian sengketa dan hukum acara, serta ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.

Lembaga pengawas akan dibentuk antara lain untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi; mengawasi kepatuhan pengendali data pribadi; serta mengawasi penyelenggaraan pelindungan data pribadi.

Hokky mengatakan bahwa payung hukum pembentukan lembaga pengawas PDP saat ini masih dalam proses penyusunan.

Hokky menerangkan bahwa ada dua regulasi yang disiapkan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP, yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

“Semuanya sedang berproses. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Itu saya tidak bisa memastikan karena posisinya saat ini bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja,” katanya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengatakan bahwa aturan turunan dari undang-undang tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kalau terkait PDP badannya harus nunggu terbit dulu perpres, ini semua lagi harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai baru ada badannya,” katanya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10). (bro)

Tags: KemenkominfoUrgensi Pembentukan Lembaga Pengawas PDP

Berita Terkait.

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Rabu, 1 April 2026 - 04:25
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional
Headline

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 03:11
Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon
Headline

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:17
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Headline

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:43
benny
Headline

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32
asap
Headline

Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Israel ke Lebanon, PKS: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.