• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jadi Temuan BPK, Tanah Pemprov DKI Jakarta di Bendungan Hilir dalam Sengketa Hukum

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:50
in Megapolitan
Tangkapan layar aset tanah yang jadi temuan BPK di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Foto: Dok. BPK

Tangkapan layar aset tanah yang jadi temuan BPK di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Foto: Dok. BPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masalah pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta, di mana lahan milik Dispora di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tengah terlibat sengketa hukum.

“Sengketa hukum atas tanah seluas 6.125 m² di Jl. Danau Tondano, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang dimiliki Dispora DKI Jakarta, masih berlarut-larut,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (15/10/2024).

BacaJuga:

Hadiri Masa Orientasi UMJ 2026, Mendes Ingatkan Maba Pentingnya Asah Karakter

China Raih Juara, Barongsai International Competition 2026 Meriah di Mal Ciputra Jakarta

Dibimbing Senior Pers, Peserta Asal Aceh Ungkap Pelajaran Berharga UKW INDOPOSCO

Menurut data BPK, tanah tersebut diperoleh melalui Keputusan BPN DKI Jakarta No. 017/07-530.2-09.01-2000, yang memberikan Hak Pakai kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Tanah ini sebelumnya merupakan tanah negara eks Hak Eigendom Verponding No. 6651 atas nama De Maatschappij Tot Exploitatie Van Vastiegheden “Han Tiang Kiet”,” ujar BPK.

BPK memaparkan, tanah tersebut telah dikuasai Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1978, sesuai hasil pemeriksaan Tim Peneliti Tanah dan Surat Pernyataan Kepala Biro Perlengkapan Daerah.

“Pada 5 September 2000, diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 389 atas nama Pemprov DKI Jakarta, Tanah ini digunakan sebagai lapangan sepak bola dengan nilai Rp18,14 miliar,” ungkap BPK.

“Namun, terdapat gugatan hukum berdasarkan Putusan PN Jakarta Timur No. 173/Pdt.G/2011, yang menyatakan tanah tersebut adalah milik ahli waris AJ,” tambah BPK.

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait Putusan PN Jakarta Timur No. 173/Pdt.G/2011, yang tercantum dalam Putusan MA No. 1535 K/PDT/2016 dan Putusan PT Jakarta No. 765/PDT/2014.

Gugatan ini bertujuan membatalkan putusan sebelumnya.

“Selain itu, Biro Hukum menyarankan Dispora menempuh jalur pidana dengan melaporkan ahli waris AJ karena diduga menggunakan surat palsu di pengadilan,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan LHP BPK tersebut.

Dalam keterangan tertulis BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan.

Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.

Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:

1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan ⁠pembuatan sistem manajemen aset.

2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.

3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.

4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.

5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)

Tags: Aset Pemprov DKI JakartaBendungan HilirBPKPemprov DKI JakartaSengketa Hukum

Berita Terkait.

mendes
Megapolitan

Hadiri Masa Orientasi UMJ 2026, Mendes Ingatkan Maba Pentingnya Asah Karakter

Selasa, 22 September 2026 - 04:04
barongsai
Megapolitan

China Raih Juara, Barongsai International Competition 2026 Meriah di Mal Ciputra Jakarta

Senin, 21 September 2026 - 21:21
ukww
Megapolitan

Dibimbing Senior Pers, Peserta Asal Aceh Ungkap Pelajaran Berharga UKW INDOPOSCO

Senin, 21 September 2026 - 20:29
wendi
Megapolitan

Pasca OTT KPK , Kantah Kota Bogor 1 Pastikan Pelayanan Tetap Normal dan Buka Akhir Pekan

Senin, 21 September 2026 - 18:04
Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi
Megapolitan

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi

Senin, 21 September 2026 - 14:08
Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN
Megapolitan

Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

Senin, 21 September 2026 - 13:58

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.