• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3, KLHK Stop Operasional PT Pakoakuina dan PT KJL

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:30
in Nasional
Gd-KLHK

Gedung KLHK. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 PT Pakoakuina 1 di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat, kini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan laporan masyarakat, PT Pakoakuina 1 , diduga telah melakukan pengelolaan limbah tanpa izin resmi.

“Menanggapi laporan ini, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan mendalam di lokasi terkait,” ujar sumber indopos.co.id, pada Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, hasil dari penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa PT Pakoakuina 1 terbukti telah melaksanakan pemanfaatan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Akibat temuan ini, Direktorat Pengaduan Penerapan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan,” ucapnya.

Ia menuturkan, KLHK kemudian memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan PT Pakoakuina 1.

“Dalam pengawasan ini, ditemukan indikasi pelanggaran serupa dalam pengelolaan limbah oleh beberapa perusahaan lain, yang berujung pada pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sumber air dan udara,” tuturnya.

Lebih jauh, PT Pakoakuina 2, yang terletak tidak jauh dari PT Pakoakuina 1, juga terindikasi melakukan pelanggaran sejenis terkait pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3, sehingga dijatuhkan tindakan penghentian operasional sementara.

“PT Pakoakuina 2 diduga terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan spesifikasi izinnya,” jelasnya.

“Salah satu vendor yang sedang dalam proses pemeriksaan adalah PT KJL, yang beralamat di Bantar Gebang, Kota Bekasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan KLHK menunjukkan bahwa aktivitas PT. KJL menimbulkan keresahan masyarakat akibat dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cileungsi dan kepulan asap dari cerobong.

“Sering terlihat kepulan asap hitam pekat dari cerobong akibat peleburan logam, serta ditemukan pipa yang membuang limbah langsung ke aliran sungai,” tandasnya.

Masyarakat mendesak KLHK untuk tegas dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari pencemaran, dan transparan.

“Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi benteng terakhir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.

Terpisah, Division Head PT. Pakoakuina, Ade Zezen Zainal Mutaqin dikonfirmasi indopos.co.id membenarkan ihwal penyegelan tersebut. Ia menyampaikan Pada 6 September, tim Gakkum KLHK mengunjungi PT. Pakoakuina setelah sebelumnya menghubungi melalui jaringan seluler WhatsApp.

“Mereka menyampaikan maksud kedatangan untuk memverifikasi laporan dugaan pencemaran udara,” jelasnya.

“Saat verifikasi, mesin yang dimaksud memang sudah tidak beroperasi karena sedang dalam perbaikan, termasuk instalasi cerobong dan penambahan mesin pengering untuk mengurangi emisi asap,” imbuhnya.

Namun, tim Gakkum menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan menyegel mesin yang tidak beroperasi tersebut.

“Sejak saat itu, kami tidak berani memproses mesin itu karena segel masih terpasang. Kami telah mengajukan dua kali surat permohonan kepada Gakkum untuk menyampaikan komitmen kami menyelesaikan perizinan yang sedang berjalan,” paparnya.

PT. Pakoakuina telah menerima pengesahan untuk area penyimpanan limbah, dan perizinan lainnya sedang dalam proses.

Proses perizinan juga sudah menunggu tanda tangan akhir dari Kementerian, yang berlangsung sekitar 10 bulan.

“Kami sangat peduli terhadap kondisi perusahaan dan lingkungan, dengan melakukan kontrol terhadap peralatan yang berpotensi mencemari, termasuk pemeriksaan rutin cerobong sesuai persyaratan,” ucapnya. (fer)

Tags: B3 PT Pakoakuina 1Jawa BaratkarawangKawasan Industri Surya CiptaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPelanggaran Pengelolaan Limbah
Previous Post

Bendungan Cijoro Alami Kekeringan, Petani Rangkasbitung Tunda Jadwal Tanam

Next Post

Kenaikan UMP 2025 Capai 20 Persen, DPR: Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit

Related Posts

kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
Next Post
Pekerja-Buruh

Kenaikan UMP 2025 Capai 20 Persen, DPR: Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.