• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

48 Hakim di PN Kelas IA Makassar Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Gaji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 7 Oktober 2024 - 17:11
in Nusantara
Koordinator aksi Johnicol Richard Frans Sine (tengah) didampingi puluhan hakim saat membacakan pernyataan sikap terkait dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan gaji hakim di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/10/2024). (Antara)

Koordinator aksi Johnicol Richard Frans Sine (tengah) didampingi puluhan hakim saat membacakan pernyataan sikap terkait dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan gaji hakim di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/10/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 48 orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menggelar aksi solidaritas “Gerakan Cuti Bersama 7-11 Oktober 2024” sebagai bentuk akumulasi protes atas perlakuan yang tidak adil terhadap hakim dengan tuntutan kenaikan kesejahteraan gaji yang belum dinaikkan selama 12 tahun.

“Pertama, meminta negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim,” kata Koordinator aksi Johnicol Richard Frans Sine didampingi puluhan hakim saat membacakan pernyataan sikap di depan PN Makassar, Sulawesi Selatan, Makasar, sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/10/2024).

BacaJuga:

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Perpres nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan atas (Perpres) nomor 5 tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standar hidup yang layak.

“Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim,” paparnya.

Kedua, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan.

Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap hakim ad hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.

Ketiga, mendorong negara dalam hal ini pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Selain itu, mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.

Keempat, mendorong negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Beberapa peraturan perundang-undangan pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara.

Baik hakim karir maupun hakim ad hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, baik hakim karir maupun hakim ad hoc sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara. Dalam penyataan sikap tersebut, bila tuntutan diterima para hakim berjanji bekerja secara profesional.

“Untuk itu kami Hakim berjanji untuk, pertama menjaga integritas, kemandirian, kejujuran. Kedua, memberikan pelayanan yang profesionalitas kepada masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

Ketiga, memberikan pelayanan yang akan akuntabel, responsif dan keterbukaan. Keempat, memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. (dam)

Tags: Gaji Hakimhakimkenaikan gajiPN Kelas IA Makassar

Berita Terkait.

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Cenderung Kasus Turun, Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang Lewat Revisi UU TPPO
Nusantara

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5644 shares
    Share 2258 Tweet 1411
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2984 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2305 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.