• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Alasan Ekonomi, Ayah Tega Jual Bayinya Berusia 11 Bulan, Tiga Orang Diamankan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:07
in Headline
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: dok indopos.co.id

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: dok indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang ayah berinisial RA ,36, ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp15 juta.

Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

BacaJuga:

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Simly Karim

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari

3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Sabtu (5/10/2024).

Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial (medsos) Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.

Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (gin)

Tags: Kapolres Metro Tangerang KotaKombes Pol Zain Dwi Nugrohopenjualan anakPolres Metro Tangerang KotaTPPO

Berita Terkait.

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Simly Karim
Headline

OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Simly Karim

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:21
Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari
Headline

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: SPPG Milik Eks Pimpinan BGN Terima Miliaran Sehari

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:11
3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Headline

3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:15
Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Headline

Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:01
Mahfud MD Soroti Frekuensi Lawatan Prabowo: Produknya Tidak Jelas ke Rakyat
Headline

Mahfud MD Soroti Frekuensi Lawatan Prabowo: Produknya Tidak Jelas ke Rakyat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03
Mata-uang
Headline

Nyaris Sentuh Rp18.000, Pengamat Beber Faktor Global dan Domestik Pemicu Terus Melemahnya Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:42

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.