• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keberadaan LPKA akan Perkuat Perlindungan Pada Anak Berhadapan dengan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 September 2024 - 05:05
in Nasional
lpka

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang pentingnya keberadaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai salah satu instrumen utama dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, menegaskan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak. LPKA juga menerapkan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (Lemperkura) untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Naha seperti dikutip Antara, Kamis (19/9/2024).

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Nahar menjelaskan tim standarisasi Lemperkura yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga, tim ahli standardisasi, dan pemerhati anak akan melakukan pengukuran untuk memastikan lembaga-lembaga yang memberikan layanan kepada anak mematuhi standar yang ditetapkan.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia. Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar anak, tetapi juga memastikan hak-hak mereka dilindungi dan dihormati,” katanya.

Sepertiga dari total populasi Indonesia, yang mencapai lebih dari 79 juta jiwa, terdiri dari anak-anak. Namun, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak 2023, hanya 84,33 persen dari anak-anak tersebut yang diasuh oleh kedua orang tua mereka, 4,76 persen anak tidak diasuh oleh orang tua sama sekali, 8,34 persen dengan ibu saja, dan 2,51 persen dengan ayah saja. Kekerasan dalam pengasuhan juga menjadi faktor risiko yang dapat menyebabkan masalah psikologis pada anak.(wib)

Tags: anakhukumLembaga Pembinaan Khusus AnakLPKAperlindungan

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.