• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Tambang Pasir, Po Suwandi Dieksekusi ke Lapas Kuripan Setelah Kasasi Ditolak

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 20 September 2024 - 14:03
in Nasional
Terpidana Po Suwandi kasus korupsi tambang pasir. Foto: Istimewa

Terpidana Po Suwandi kasus korupsi tambang pasir. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengeksekusi Direktur PT Anugerah Mitra Graha, Po Suwandi, terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, dan menjebloskannya ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

”Kami mengeksekusi dan menahan terpidana Po Suwandi di Lapas Kuripan, Lombok Barat” kata Wakajati NTB, Dedie Tri Hariyadi kepada wartawan Jumat (20/9/2024).

BacaJuga:

Mendiktisaintek Dorong PTS Makin Berdampak, Mulai dari Beasiswa hingga Transfer Dosen

PPPK Dialihkan ke Pusat, BPJS Watch: Kesejahteraan Guru Jangan Ikut Terpinggirkan

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Jaksa mengeksekusi konglomerat Po Suwandi ke penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus.

“Kami eksekusi setelah kasasi yang diajukannya ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada peradilan tingkat pertama, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Po Suwandi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

“Putusan itu sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, jadi itu yang menjadi dasar eksekusi karena terbukti bersalah,” jelas Didie.

Lebih lanjut, Didie menjelaskan bahwa jika Po Suwandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi. Terpidana juga tidak dapat mengajukan PK jika eksekusi belum dilaksanakan.

“PK tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Jika terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Didie menyatakan bahwa hal tersebut akan dicatat dalam berita acara.

“Kami akan buat berita acara jika yang bersangkutan menolak menandatangani surat eksekusi. Yang penting, kami sudah menerima petikan putusan,” kata Didie.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kasasi Po Suwandi kepada kejaksaan dan terdakwa.

“Salinan lengkap putusan belum ada, baru petikan. Rabu (18/9) kemarin kami serahkan kepada para pihak,” kata Kelik.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Po Suwandi adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas kegiatan PT AMG yang menambang pasir besi di Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022.

Hal ini dilakukan tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar.

Sebagai informasi, Po Suwandi merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yang memiliki konsesi hutan. Ia memperoleh konsesi tersebut bersama 9 pengusaha lainnya di Indonesia.

Po Suwandi memiliki 14 perusahaan, termasuk PT AMG, di bawah grup perusahaan bernama Alas Kesuma. Ia menguasai area seluas 2.819.000 hektare dengan persentase 5,26 persen. (fer)

Tags: Kasus Korupsi Tambang PasirKejati NTBLapas KuripanPo Suwandi

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek Dorong PTS Makin Berdampak, Mulai dari Beasiswa hingga Transfer Dosen

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:27
siswa
Nasional

PPPK Dialihkan ke Pusat, BPJS Watch: Kesejahteraan Guru Jangan Ikut Terpinggirkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06
ibsw
Nasional

IBSW Nilai Langkah Prabowo Hadapi Karhutla Sudah Tepat dan Terukur

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:15
ariston
Nasional

Ariston Indonesia Tebar Kehangatan di Empat Panti Asuhan Lewat Program “Caring Brings Comfort”

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:49
bowo
Nasional

Prabowo Bertolak ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:24
Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan
Nasional

Kemhan Buka Suara Soal Isu Larangan Hijab Kadet Unhan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:24

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.