• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Tambang Pasir, Po Suwandi Dieksekusi ke Lapas Kuripan Setelah Kasasi Ditolak

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 20 September 2024 - 14:03
in Nasional
Terpidana Po Suwandi kasus korupsi tambang pasir. Foto: Istimewa

Terpidana Po Suwandi kasus korupsi tambang pasir. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengeksekusi Direktur PT Anugerah Mitra Graha, Po Suwandi, terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, dan menjebloskannya ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

”Kami mengeksekusi dan menahan terpidana Po Suwandi di Lapas Kuripan, Lombok Barat” kata Wakajati NTB, Dedie Tri Hariyadi kepada wartawan Jumat (20/9/2024).

BacaJuga:

Festival UMKM 2026: Pemerintah Salurkan KUR Massal dan Permudah Legalitas Usaha

Sambut Korban TPPO Kamboja, Menteri P2MI Pastikan Supiat Dikawal hingga Sampai Rumah

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jaksa mengeksekusi konglomerat Po Suwandi ke penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus.

“Kami eksekusi setelah kasasi yang diajukannya ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada peradilan tingkat pertama, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Po Suwandi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

“Putusan itu sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, jadi itu yang menjadi dasar eksekusi karena terbukti bersalah,” jelas Didie.

Lebih lanjut, Didie menjelaskan bahwa jika Po Suwandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi. Terpidana juga tidak dapat mengajukan PK jika eksekusi belum dilaksanakan.

“PK tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Jika terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Didie menyatakan bahwa hal tersebut akan dicatat dalam berita acara.

“Kami akan buat berita acara jika yang bersangkutan menolak menandatangani surat eksekusi. Yang penting, kami sudah menerima petikan putusan,” kata Didie.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kasasi Po Suwandi kepada kejaksaan dan terdakwa.

“Salinan lengkap putusan belum ada, baru petikan. Rabu (18/9) kemarin kami serahkan kepada para pihak,” kata Kelik.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Po Suwandi adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas kegiatan PT AMG yang menambang pasir besi di Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022.

Hal ini dilakukan tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar.

Sebagai informasi, Po Suwandi merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yang memiliki konsesi hutan. Ia memperoleh konsesi tersebut bersama 9 pengusaha lainnya di Indonesia.

Po Suwandi memiliki 14 perusahaan, termasuk PT AMG, di bawah grup perusahaan bernama Alas Kesuma. Ia menguasai area seluas 2.819.000 hektare dengan persentase 5,26 persen. (fer)

Tags: Kasus Korupsi Tambang PasirKejati NTBLapas KuripanPo Suwandi

Berita Terkait.

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Nasional

Festival UMKM 2026: Pemerintah Salurkan KUR Massal dan Permudah Legalitas Usaha

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01
PHR Bangun Ekosistem Inklusi, Ruang Setara Jadi Awal Kemandirian Penyandang Disabilitas
Nasional

Sambut Korban TPPO Kamboja, Menteri P2MI Pastikan Supiat Dikawal hingga Sampai Rumah

Senin, 29 Juni 2026 - 19:01
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Nasional

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Senin, 29 Juni 2026 - 17:07
Ade-Safri-Simanjuntak
Nasional

Bareskrim: Pengalihan Sepihak Aset Nasabah di Platform Digital Bisa Dijerat Pidana

Senin, 29 Juni 2026 - 16:07
Ojat-Darojat
Nasional

Literasi Teknologi di Dunia Pendidikan Harus Diperkuat, Dukung SDM Unggul 2045

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06
Roy-Suryo
Nasional

Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet SBY Sebelum Sidang Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Olahraga

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Editor Juni Armanto
Senin, 29 Juni 2026 - 17:35

INDOPOSCO.ID - Timnas Jepang akan menghadapi tantangan berat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Tim Samurai Biru dijadwalkan menantang...

SelengkapnyaDetails
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.