• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Resolusi Palestina Disetujui, Presiden Majelis Umum PBB: Keputusan Tepat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 19 September 2024 - 12:45
in Internasional
Sidang-Majelis-Umum-PBB

Ilustrasi - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Dok. Kemenlu RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih untuk mengadopsi resolusi menuntut agar Israel mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina. Resolusi itu disahkan di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/9/2024).

Berdasar laporan United Nations (UN) News, sebanyak 124 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.

BacaJuga:

Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya

Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB

Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada

Resolusi tersebut menyerukan kepada Israel mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya. Sekaligus menghentikan semua aktivitas pemukiman baru.

“Mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki dan membongkar bagian-bagian tembok pemisah di dalam wilayah Tepi Barat yang diduduki,” tulis keterangan dilansir dari UN News, Kamis (19/9/2024).

Majelis Umum selanjutnya menuntut agar Israel mengembalikan tanah dan “harta tak bergerak” lainnya, serta semua aset yang dirampas sejak pendudukan dimulai pada tahun 1967.

“Dan semua harta dan aset budaya yang diambil dari warga Palestina dan lembaga-lembaga Palestina,” ujar UN News.

Resolusi tersebut menuntut Israel untuk mengizinkan semua warga Palestina, yang mengungsi selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka dan melakukan perbaikan atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan.

Resolusi tersebut berasal dari pendapat penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, Mahkamah menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah tersebut “tidak sah”.

Palestina telah mengajukan rancangan resolusi pertama kepada Majelis Umum PBB pada, Selasa (17/9/2024). Mereka menuntut Israel untuk mengakhiri kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki dalam waktu 12 bulan.

Presiden Majelis Umum PBB Philemon Yang menekankan, bahwa PBB maupun Majelis Umum dan Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel.

“Ini adalah tugas kita bersama sebagai perwakilan masyarakat internasional, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum berlaku,” ucap Yang terpisah dilansir dari Anadolu Anjansi, hari ini.

Yang menyatakan harapannya agar sesi tersebut membuat perbedaan positif dalam kehidupan banyak orang. “Kita membuat keputusan yang tepat pada sesi khusus darurat ini,” imbuh Yang. (dan)

Tags: israelpbbResolusi Palestina

Berita Terkait.

Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Internasional

Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:07
Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB
Internasional

Guru Besar FH Untar Berkontribusi dalam Pembahasan Reformasi Investasi di Forum PBB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:17
Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada
Internasional

Pimpin Komite ASEAN di Ottawa, Indonesia Pacu Kemitraan Ekonomi ASEAN-Kanada

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:57
aidi
Internasional

BKSAP DPR Soroti Larangan Jilbab di Azerbaijan: Bukan Simbol Ekstremisme

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:14
riyadh
Internasional

Houthi Serang Bandara Riyadh, DPR Desak Pemerintah Pastikan Keselamatan WNI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:01
Resepsi-Diplomatik
Internasional

Pesan Prabowo Menggema di Montreal, Indonesia Bidik Kursi Dewan ICAO

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:57

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1828 shares
    Share 731 Tweet 457
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.