• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi Keuangan PT Indofarma, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung di Tahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 19 September 2024 - 20:12
in Headline
indoco

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya tahun 2020-2023. Foto: Dok Kejati Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.

“Mereka adalah AP, GSR, dan CSY,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/9/2024).

BacaJuga:

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Ia menjelaskan peran para tersangka yakni AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma, diduga memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan membuat piutang dan utang fiktif.

GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika, diduga menjual produk ke anak perusahaan yang tidak mampu membayar serta memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan.

CSY, mantan Head of Finance PT IGM, diduga membuat laporan keuangan fiktif, mencari pendanaan non-perbankan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara mencapai Rp371 miliar. Ketiga tersangka diancam pidana sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Ketiga tersangka diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“AP ditahan di Rutan Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba, dan CSY di Rutan Salemba Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (fer)

Tags: jaksaKasus Korupsi Keuangan PT IndofarmaPT Indofarma

Berita Terkait.

Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:10
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal
Headline

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 23:44
Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak
Headline

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Senin, 27 April 2026 - 23:31
Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil
Headline

Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil

Senin, 27 April 2026 - 23:07
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Headline

Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 - 22:15
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.