• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Penyidik KPK Wajib Berlatar Belakang Hukum Pidana

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 13 September 2024 - 15:54
in Nasional
pakar

Ilustrasi - Sejumlah penyidik KPK bersiap naik ke mobil usai melakukan penggeledahan Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Rabu (28/8/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Pancasila Prof Agus Surono menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diwajibkan untuk memiliki latar belakang hukum pidana.

“Perlu syarat wajib bahwa penyidik harus punya latar belakang hukum pidana, baik materiil maupun formil,” ujar Agus ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Selain itu, Agus juga menilai bahwa perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan intensif kepada calon penyidik secara reguler dan berjenjang.

Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyidik di KPK.

Menurut Agus, yang menjadi kelemahan SDM KPK saat ini adalah tidak semua penyidik KPK berlatar belakang hukum pidana.

Agus menyoroti Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana tertuang bahwa penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk undang-undang, dan penyelidik KPK.

Persyaratan tersebut, ucap dia, sama sekali tidak mewajibkan penyidik KPK untuk berlatar belakang hukum pidana.

“Padahal, itu (hukum pidana) sangat penting karena mereka harus paham soal hukum acara pidana,” ucapnya.

Selain peningkatan SDM melalui persyaratan latar belakang hukum pidana, Agus juga menilai KPK perlu belajar dengan Kejaksaan Agung ketika menangani perkara korupsi yang berlangsung di sektor sumber daya alam.

“Korupsi sektor sumber daya alam, sebagaimana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara tetapi dengan kerugian perekonomian negara,” tutur Agus.

Ia melanjutkan, KPK harus optimal untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi di sektor SDA.

“Kerugian perekonomian negara bisa disebabkan karena adanya kerusakan lingkungan, seperti terkait sektor tambang, perkebunan, dan lainnya,” ucap Agus.

Pandangan tersebut, ia sampaikan terkait dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh KPK untuk meningkatkan kinerjanya. (bro)

Tags: Hukum PidanaKPKpakarPenyidik KPK
Previous Post

PB Persani Tinjau Indonesia Arena di Jakarta untuk Kejuaraan Senam Dunia 2025

Next Post

DPR Setujui Anggaran KKP 2025 Sebesar Rp 6,22 Triliun

Related Posts

Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
WhatsApp Image 2025-11-10 at
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gus Dur, MUI: Momentum Perkuat Persatuan dan Rekonsiliasi Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 16:16
Next Post
wahyu

DPR Setujui Anggaran KKP 2025 Sebesar Rp 6,22 Triliun

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.