• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Penyidik KPK Wajib Berlatar Belakang Hukum Pidana

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 September 2024 - 15:54
in Nasional
pakar

Ilustrasi - Sejumlah penyidik KPK bersiap naik ke mobil usai melakukan penggeledahan Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Rabu (28/8/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Pancasila Prof Agus Surono menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diwajibkan untuk memiliki latar belakang hukum pidana.

“Perlu syarat wajib bahwa penyidik harus punya latar belakang hukum pidana, baik materiil maupun formil,” ujar Agus ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Menuju Pertumbuhan Tinggi, Pemerintah Bereskan ‘Sumbatan’ Dunia Usaha

Selain itu, Agus juga menilai bahwa perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan intensif kepada calon penyidik secara reguler dan berjenjang.

Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyidik di KPK.

Menurut Agus, yang menjadi kelemahan SDM KPK saat ini adalah tidak semua penyidik KPK berlatar belakang hukum pidana.

Agus menyoroti Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana tertuang bahwa penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk undang-undang, dan penyelidik KPK.

Persyaratan tersebut, ucap dia, sama sekali tidak mewajibkan penyidik KPK untuk berlatar belakang hukum pidana.

“Padahal, itu (hukum pidana) sangat penting karena mereka harus paham soal hukum acara pidana,” ucapnya.

Selain peningkatan SDM melalui persyaratan latar belakang hukum pidana, Agus juga menilai KPK perlu belajar dengan Kejaksaan Agung ketika menangani perkara korupsi yang berlangsung di sektor sumber daya alam.

“Korupsi sektor sumber daya alam, sebagaimana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara tetapi dengan kerugian perekonomian negara,” tutur Agus.

Ia melanjutkan, KPK harus optimal untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi di sektor SDA.

“Kerugian perekonomian negara bisa disebabkan karena adanya kerusakan lingkungan, seperti terkait sektor tambang, perkebunan, dan lainnya,” ucap Agus.

Pandangan tersebut, ia sampaikan terkait dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh KPK untuk meningkatkan kinerjanya. (bro)

Tags: Hukum PidanaKPKpakarPenyidik KPK

Berita Terkait.

Helvi-Moraza
Nasional

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

Selasa, 7 April 2026 - 08:59
Rini
Nasional

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Selasa, 7 April 2026 - 08:49
Purbaya
Nasional

Menuju Pertumbuhan Tinggi, Pemerintah Bereskan ‘Sumbatan’ Dunia Usaha

Selasa, 7 April 2026 - 08:39
abdul
Nasional

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

Selasa, 7 April 2026 - 04:40
siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.