• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Wah, Kerugian Pemerintah Berlakukan PP 28/2024 Bisa Capai 103 Triliun per Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 September 2024 - 21:21
in Ekonomi
bennyco

Ketum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi (tengah). (Nasuha/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terutama pada pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau dinilai merugikan masyarakat. Baik petani, industri dan pedagang kecil.

“Kami khawatir PP 28 ini justru Indonesia akan dibanjiri rokok ilegal dan tidak bayar cukai,” kata Ketum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi dalam diskusi di DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ia meminta pemerintah untuk menunda penerapan PP 28 tersebut. Selain itu, pihaknya akan menggugat (judicial review) ke MA (Mahkamah Agung).

“Kami asosiasi tembakau dan rokok siap gugat ke MA,” katanya.

Baca Juga :  Rayakan Semangat Kemerdekaan dengan Promo Spesial di Harper MT Haryono Jakarta

Lebih jauh ia mengungkapkan, pemberlakuan PP 28/2024 secara ekonomi sangat merugikan negara. Yakni di kisaran Rp103 triliun per tahun.

“Ini belum termasuk pasal zonasi pedagang rokok dari pusat pendidikan. Bila dikalkulasi bisa mencapai Rp150-200 triliun per tahun,” bebernya.

Menurut dia, dalam RPMK terdapat sejumlah pasal yang patut direvisi. Di antaranya pasal terkait definisi kemasan. “Kami kritisi itu (pasal kemasan dalam RPMK),” ucapnya

“Kami juga kritisi definisi soal rokok putih,” imbuhnya.

Ia mengaku heran karena RPMK mengatur terkait ekonomi dan lingkungan. Terkait hal ini, menurutnya, Gaprindo telah bersurat kepada kementerian kesehatan.

“Kami heran, kenapa kementerian kesehatan mengatur ekonomi dan lingkungan,” ucapnya. (nas)

Baca Juga :  Asyik! Magang Dapat Gaji 800 Dollar dan 40 SKS
Tags: Berlakukan PP 28/2024Kerugian Pemerintah
Berita Sebelumnya

Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah, IPW Desak Kapolri Periksa Brigjen Mukti Juharsa

Berita Berikutnya

Program Sekolah Gratis dari Bacagub Andra Soni, Tokoh Masyarakat: Sangat Mulia

Berita Terkait.

1000401496
Ekonomi

MedcoEnergi Resmikan Pembangkit Listrik Combined Cycle di Batam: Efisiensi Naik, Emisi Turun

Kamis, 13 November 2025 - 18:42
WhatsApp Image 2025-11-13 at 16.38.37
Ekonomi

Pertamina Kejar Target NZE 2060 atau Lebih Cepat

Kamis, 13 November 2025 - 16:47
WhatsApp Image 2025-11-13 at 15.59.15
Ekonomi

PHE dan PDC Dukung Net Zero Emission dengan Energi Alam

Kamis, 13 November 2025 - 16:09
tempImage04Ix8h
Ekonomi

WGC: Prospek Emas 2026 Bergantung Tarif Dagang dan Suku Bunga AS

Kamis, 13 November 2025 - 06:09
IMG-20251112-WA0018
Ekonomi

Kimberly-Clark, UNICEF, dan Project HOPE Kolaborasi Dukung Kesehatan Perempuan dan Bayi di Indonesia

Rabu, 12 November 2025 - 21:48
SIAL
Ekonomi

SIAL InterFOOD 2025 Resmi Dibuka: Pameran F&B Terbesar di Asia Tenggara

Rabu, 12 November 2025 - 17:26
Berita Berikutnya
soni

Program Sekolah Gratis dari Bacagub Andra Soni, Tokoh Masyarakat: Sangat Mulia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2735 shares
    Share 1094 Tweet 684
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    2175 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.