• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sengketa Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal, Perludem: Kotak Kosong Punya Hak Ini

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 7 September 2024 - 15:37
in Nasional
Pemilihan-Umum

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilih pada pemilu kepala daerah (Pilkada) memiliki dua pilihan, yakni pilihan pasangan calon (Paslon) dan pilihan kotak kosong. Pada posisi tersebut pemilih merupakan subjek.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan, Sabtu (7/9/2024). Kendati, dikatakan dia, kotak kosong menang pada Pilkada, maka pemilihan akan dilakukan ulang.

BacaJuga:

Wamen PPPA Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lewat Ketahanan Pangan Lokal

Mendikdasmen: TKA Upaya Pemerintah Petakan Mutu Pendidikan Nasional

Temuan BPOM Soal Obat Herbal Berbahaya, DPR RI Minta Pengawasan Diperketat dan Edukasi Publik Ditingkatkan

“Jadi butuh sosialisasi. Jadi harus ada persetujuan dari pemilih,” katanya.

“Apakah tetap dilakukan atau ada opsi yang berbeda sesuai keinginan pemilih,” imbuhnya.

Meskipun, lanjut dia, opsi kotak kosong menjadi pilihan. Ketika kotak kosong, maka Pilkada harus diulang.

“Sosialisasi dan promosi pada calon tunggal, hanya diperuntukkan pasangan calon. Padahal kotak kosong punya porsi sama,” ungkapnya.

“Bahkan pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), kotak kosong berhak didampingi pemantauan Pilkada terakreditasi sampai sengketa selesai,” imbuhnya.

Diketahui, sebanyak 41 wilayah di Indonesia bakal menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal.

Data KPU hingga Rabu (4/9/2024) kemarin, jumlah Pilkada dengan calon tunggal sebanyak 41 daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (nas)

Tags: "Kotak Kosong"Calon TunggalSengketa Pilkada 2024

Berita Terkait.

Wamen-PPPA
Nasional

Wamen PPPA Dorong Perempuan Jadi Motor Ekonomi Lewat Ketahanan Pangan Lokal

Rabu, 8 April 2026 - 17:07
Tes-Akademik
Nasional

Mendikdasmen: TKA Upaya Pemerintah Petakan Mutu Pendidikan Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 16:46
Obat
Nasional

Temuan BPOM Soal Obat Herbal Berbahaya, DPR RI Minta Pengawasan Diperketat dan Edukasi Publik Ditingkatkan

Rabu, 8 April 2026 - 16:26
cicada
Nasional

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Rabu, 8 April 2026 - 13:13
puan
Nasional

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Rabu, 8 April 2026 - 12:12
rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.