• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Usut Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 7 September 2024 - 18:46
in Nasional
maco

Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: mahkamahagung.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti, permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

“Info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah diregister,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto melalui gawai, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf dan KAI Hadirkan Livery Tematik Temani Mudik Nyaman nan Berkesan

TNI AL Berhasil Antar Pemudik ke Surabaya dengan Kapal Perang

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan WFH Nasional Usai Lebaran

Pengajuan kasasi tersebut tercatat dengan nomer register 1466/ K /Pid/2024. Selanjutnya perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses di MA.

“Proses berikutnya adalah usul edar ke YM KMA (Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung) dan selanjutnya penentuan kamar,” ujar Suharto.

Tahapan terakhir menelaah berkas vonis yang bersangkutan. “Kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS),” jelas Suharto.

Mahkamah Agung sempat menunggu, upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntun umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Biasanya kasasi diajukan 14 hari setelah putusan pengadilan.

“Kita tunggu akankah Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Bila iya, kita tunggu pemberkasan sampai berkas dikirim ke MA dan selanjutnya kita tunggu putusan kasasi dari MA,” tutur Suharto terpisah lewat pesan singkat, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Erintuah Damanik telah memvonis bebas Ronald, anak anggota DPR dari partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan meninggalnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terpisah dalam sidang di PN Surabaya pada, Rabu (24/7/2024). Jaksa dalam sidang itu menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. (dan)

Tags: KasasiMARonald TannurVonis Bebas

Berita Terkait.

kai
Nasional

Kementerian Ekraf dan KAI Hadirkan Livery Tematik Temani Mudik Nyaman nan Berkesan

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:13
al
Nasional

TNI AL Berhasil Antar Pemudik ke Surabaya dengan Kapal Perang

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:29
air
Nasional

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan WFH Nasional Usai Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:05
purbaya
Nasional

Menkeu Siapkan Regulasi Pemotongan Anggaran Kementerian

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:40
agus
Nasional

Tim Urai Korlantas Sisir Bahu Tol, Cegah Kecelakaan saat Mudik

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:30
airlangga
Nasional

Efisiensi Anggaran Jadi Fokus, Prabowo Undang Airlangga dan Purbaya ke Istana

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.