• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak ada lagi Syakwasangka, Komisi II Tetapkan PKPU Pencalonan Pilkada 2024 Berdasar Putusan MK

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:16
in Headline
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemenkumham, DKPP, dan Kemendagri yang menetapkan PKPU Pencalonan Pilkada 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: indopos.co.id/dilianto

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemenkumham, DKPP, dan Kemendagri yang menetapkan PKPU Pencalonan Pilkada 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: indopos.co.id/dilianto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati untuk menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.

Penetapan di komisi DPR yang membidangi kepemiluan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan perwakilan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

BacaJuga:

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

“Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Doli.

Doli lalu membacakan kesimpulan rapat menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli yang kemudian disambut kata “setuju” oleh peserta rapat.

“Alhamdulilah,” ucap Doli sambil mengetok palu.

“Dengan kita sudah menyepakati, kesimpulan rapat ini maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini,” ucap Ketua Komisi II DPR ini sambil menutup sidang.

Sidang penetapan PKPU Pencalonan Pilkada 2024 inipun berlangsung cepat. Sidang yang dibuka pukul 10.20 WIB berakhir pukul 11.10 WIB.

Usai sidang Ahmad Doli Kurnia mengakui jalannya sidang sangat cepat mengingat semua stakeholder sehari sebelumnya sudah menyepakati di dalam rapat konsunyering bersama KPU pada Sabtu (24/8/2024) malam.

“Alhamdulillah, tak ada lagi syakwasangka, barusan lebih kurang setengah jam sudah menyepakati semua unsur rapat yang kita undang menyetujui,” ucapnya kepada wartawan.

Doli pun menerangkan bahwa PKPU Pencalonan yang mengakomodir Putusan MK nomor 60 dan 70 ini segera diundangkan olen Kementerian Hukum dan HAM.

“Komitmen Menkumham, (PKPU) ini segera diproses untuk diharmonisasi dan diundangkan. Kemudian dari dalam rapat semua setuju,” sambungnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi II DPR RIpilkada 2024PKPUPutusan MKSyakwasangka

Berita Terkait.

Kecelakaan
Headline

Update Korban Meninggal 14 Orang dan 84 Luka, KAI Kembali Sampaikan Duka Mendalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:43
Kereta
Headline

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 6 Meninggal Dunia, 80 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 08:52
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:10
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal
Headline

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 23:44
Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak
Headline

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Senin, 27 April 2026 - 23:31
Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil
Headline

Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil

Senin, 27 April 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2432 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.