• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Ridwan Kamil Dukung Putusan MK, Buka Peluang Tambah Saingan di Pilkada

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:14
in Politik
rk

Pasangan bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono usai mendapat dukungan dari 12 partai politik di Jakarta, belum lama ini Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku, lega revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan DPR, setelah marak gelombang penolakan dari banyak elemen masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.

“Kalau saya, sangat senang dan juga berterima kasih ke mahasiswa, masyarakat sipil, memperjuangkan yang sudah seharusnya,” kata Ridwan Kamil di Jakarta, seperti dikutip, Sabtu (24/8/2024).

BacaJuga:

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah membuka peluang sosok calon kepala daerah berkontestasi dalam Pilkada.

“Tadi sudah saya bilang, semakin banyak yang berpartisipasi, semakin bagus. Jadi MK itu membuka kesempatan semakin banyak warga negara untuk ikutan,” ujar Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil.

Sejumlah elemen masyarakat dari kalangan mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, figur publik dan kelompok lainnya di berbagai kota Indonesia, termasuk Jakarta, Subang, Semarang, Yogyakarta, hingga Sulawesi Selatan telah menggelar aksi tolak revisi UU Pilkada pada, Kamis (22/8/2024).

Unjuk rasa tersebut merespons siasat pemerintah dan DPR membahas revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pasca-putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Setelah mendapat banyak penolakan dari banyak pihak. DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada hari yang sama saat masih terjadi demo di depan DPR/MPR, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pengesahan revisi UU Pilkada dipastikan batal. DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tersebut.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakam hari ini tanggal 22 Agusyus batal dilaksanakan,” terang Daaco dalam cuitannya di akun X @bang_dasco.

“Oleh karenanya, pada saat oendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang berlaku adalah keputusna JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tambahnya. (dan)

Tags: Pilgub JakartaPilkada JakartaRevisi UU PilkadaRidwan Kamil

Berita Terkait.

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri
Politik

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Politik

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Senin, 23 Maret 2026 - 12:01
Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan
Politik

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:51
UI
Politik

Kisruh Talent Scouting UI, DPR Minta Rektor Investigasi dan Pulihkan Status Kelulusan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:30
Oleh-Soleh
Politik

Anggota DPR Minta Transparansi Usut Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:49
Rieke
Politik

Komisi XIII DPR Dorong Narapidana Tak Mampu Dapat BPJS PBI

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.