• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

KPU Jakarta Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan MK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:00
in Politik
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dok Indopos.co.id

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanti arahan dari KPU RI, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 ihwal syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik dalam Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, pihaknya merupakan penggarap ketentuan dari pemerintah. Paling penting revisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah bakal disampaikan kepada publik.

BacaJuga:

DPR Desak Kementan Lakukan Mitigasi Hadapi Kemarau Ekstrem 2026

PKS Kecam Penyiraman Cairan Kimia terhadap Aktivis KontraS

PDIP Suarakan Standar Minimum Kerja di RUU PPRT: Ada Hak Cuti dan THR

“Regulaturnya nanti KPU RI, kita sesuaikan dengan arahan KPU RI. Yang mungkin segera nanti akan turun dan kami akan sampai kepada publik,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menyebut, KPU RI telah menjalankan putusan MK nomor 60 dan nomor 70. Maka diyakini revisi peraturan KPU segera muncul. Apalagi DPR telah mematuhi putusan MK tersebut.

“Yang pasti KPU RI sudah menindak lanjut keputusan MK, baik dengan cara bersurat, berkonsultasi kepada pimpinan dewan,” jelas Wahyu.

“Yang mudah-mudahan satu-dua hari ini akan segera keluar keputusannya seperti apa?,” tambahnya.

Mengingat sudah mendekati pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daeeah, yang ditetapkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.

Ada dua putusan yang dimaksud, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menelaah hasil putusan MK. Meski sejatinya putusan MK tetap berlaku sejak dibacakan.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Afifuddin terpisah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (dan)

Tags: KPU DKI Jakartapilkada 2024Putusan MK

Berita Terkait.

DPR Desak Kementan Lakukan Mitigasi Hadapi Kemarau Ekstrem 2026
Politik

DPR Desak Kementan Lakukan Mitigasi Hadapi Kemarau Ekstrem 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02
pks
Politik

PKS Kecam Penyiraman Cairan Kimia terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:18
PDIP Suarakan Standar Minimum Kerja di RUU PPRT: Ada Hak Cuti dan THR
Politik

PDIP Suarakan Standar Minimum Kerja di RUU PPRT: Ada Hak Cuti dan THR

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:46
Diskusi-Publik
Politik

Akademisi: Penguatan Sektor Pertahanan Harus Dalam Kerangka Demokrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29
gea
Politik

Anggota DPR Kunjungi LPKA Tangerang: Kalian Tetap Punya Masa Depan

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:55
Parpol
Politik

Partai Golkar Gelar Silaturahmi dan Safari Ramadhan di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2074 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.