• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

KPU Jakarta Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan MK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:00
in Politik
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dok Indopos.co.id

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanti arahan dari KPU RI, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 ihwal syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik dalam Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, pihaknya merupakan penggarap ketentuan dari pemerintah. Paling penting revisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah bakal disampaikan kepada publik.

BacaJuga:

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

“Regulaturnya nanti KPU RI, kita sesuaikan dengan arahan KPU RI. Yang mungkin segera nanti akan turun dan kami akan sampai kepada publik,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menyebut, KPU RI telah menjalankan putusan MK nomor 60 dan nomor 70. Maka diyakini revisi peraturan KPU segera muncul. Apalagi DPR telah mematuhi putusan MK tersebut.

“Yang pasti KPU RI sudah menindak lanjut keputusan MK, baik dengan cara bersurat, berkonsultasi kepada pimpinan dewan,” jelas Wahyu.

“Yang mudah-mudahan satu-dua hari ini akan segera keluar keputusannya seperti apa?,” tambahnya.

Mengingat sudah mendekati pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daeeah, yang ditetapkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.

Ada dua putusan yang dimaksud, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menelaah hasil putusan MK. Meski sejatinya putusan MK tetap berlaku sejak dibacakan.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Afifuddin terpisah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (dan)

Tags: KPU DKI Jakartapilkada 2024Putusan MK
Berita Sebelumnya

Golkar Komitmen untuk Menjadi Corong Program Prabowo – Gibran

Berita Berikutnya

Gagal Loloskan RUU Pilkada Muncul Isu Perppu, Begini Tanggapan Pemerintah

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.04.38
Politik

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 12 November 2025 - 23:24
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.22.32
Politik

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

Rabu, 5 November 2025 - 17:09
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.48.17
Politik

Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Terbukti Langgar Etik

Rabu, 5 November 2025 - 15:15
bahlil
Politik

Bahlil Targetkan Lonjakan Kursi Golkar Pada Pemilu 2029

Minggu, 2 November 2025 - 23:13
rio
Politik

Legislator PDIP Minta Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Bebani Warga Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:24
Berita Berikutnya
Gagal Loloskan RUU Pilkada Muncul Isu Perppu, Begini Tanggapan Pemerintah

Gagal Loloskan RUU Pilkada Muncul Isu Perppu, Begini Tanggapan Pemerintah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4003 shares
    Share 1601 Tweet 1001
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.