• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Godok Perbawaslu Tangani Problem Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:56
in Nasional
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024). Foto: Humas Bawaslu

Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024). Foto: Humas Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Dalam waktu dekat ini, hari Senin, (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran) sudah dilakukan harmonisasi untuk di RDP-kan. Ada beberapa perubahan-perubahan berkaitan tentang pintu masuk penanganan pelanggaran di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020”, ungkap Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga:

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

Puadi menjabarkan, perubahan-perubahan dalam Perbawaslu ini dilakukan karena adanya persoalan dalam penanganan tindak pidana pemilihan oleh Gakkumdu. Salah satunya adalah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat.

“Batas waktu penanganan pelanggaran tiga hari. Kemudian ketika dibutuhkan keterangan tambahan, (menjadi) lima hari. Dengan pola hari-h ini, hari kalender”, ujarnya.

Dia menjelaskan, undangan-undanga mengatur bahwa hari-H penanganan pelanggaran adalah hari kalender. Namun, waktu penerimaan laporan menggunakan hari kerja. “Jadi penerimaan laporan sampai pukul empat sore. Kecuali mekasnime penanganan pelanggaran hari-h hari kalender di 24 jam tersebut”, katanya.

Puadi menegaskan pentingnya Perbawaslu ini dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, karena Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran. Meskipun, untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama, antara penyelenggara, peserta, juga masyarakat.

“Sentra Gakkumdu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran, pintunya harus ke Bawaslu dahulu. Jadi mekanismenya itu tidak melalui pintu ke kepolisian dulu atau kejaksaan. Maka Bawaslu sebagai leading sector membuka ruang terkait apa yang disebut penanganan pelanggaran”, tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Puadi, dalam Sentra Gakkumdu perlu sinergi dari semua pihak yang terlibat sebagai anggota sehingga dapat menjawab problematika penanganan tindak pidana pemilihan.

“Merujuk ketentuan pasal 152, hal tersebut (dugaan pelanggaran) untuk ditindaklanjuti di forum Sentra Gakkumdu melalui peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksanaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, laki-laki kelahiran Bekasi ini mengusulkan beberapa peran strategis Gakkumdu ke depan, “Yaitu pertama, tidak hanya sekadar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, melainkan juga harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi semua stakeholder yang terlibat dalam pemilu,” ujarnya.

Kedua, penegakkan hukum pemilihan tidak hanya sekedar dalam makna legalistic procedural, tetapi lebih dari itu dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas.

“Terakhir, harus menjelma menjadi wadah bagi tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: BawasluPelanggaran PilkadaPerbawaslupilkada 2024

Berita Terkait.

mudikpedia
Nasional

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Selasa, 7 April 2026 - 19:09
zabadi
Nasional

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Selasa, 7 April 2026 - 18:08
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 17:07
Miftahul-Huda
Nasional

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Selasa, 7 April 2026 - 12:43
Helvi-Moraza
Nasional

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

Selasa, 7 April 2026 - 08:59
Rini
Nasional

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Selasa, 7 April 2026 - 08:49

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.