• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Nama Petinggi Polri Disebut Admin Group WA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:12
in Nasional
timahco

Tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis di PN Tipikor Jakarta Pusat. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah nama lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 semakin mencuat.

Pada persidangan kali ini, nama pejabat tinggi kepolisian, yakni Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Mukti Juharsa, disebut oleh mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel), Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

BacaJuga:

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Amran Klaim Harga Beras Sudah di Bawah HET, Namun 50 Kabupaten/Kota Belum Stabil

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Nama pejabat Polri berpangkat bintang satu itu muncul ketika Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengusut keterangan Syahmadi terkait Harvey Moeis.

“Kapan Anda akhirnya tahu siapa terdakwa ini?,” tanya salah satu majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Kepada Hakim, Syahmadi mengungkapkan bahwa ia mengetahui Harvey Moeis melalui grup aplikasi pesan WhatsApp (WA).

Ia menyebutkan bahwa di dalam grup yang terdiri dari pemilik smelter tersebut terdapat nama suami Sandra Dewi itu.

“Dari forum para pemilik smelter tersebut, dibentuklah grup WhatsApp,” ucap Syahmadi.

“Banyak anggotanya?,” tanya hakim.

“Kurang lebih 25-30 saya enggak inget persis,” jelas Syahmadi.

Hakim Eko selanjutnya menggali lebih dalam mengenai fungsi grup tersebut. Dari keterangan tersebut, nama Mukti Juharsa pun terungkap.

“Siapa yang punya inisiatif untuk membuat WA group?,” cecar Hakim.

“Saya invite sebagai member,” kata Syahmadi.

“Pengelola (Adminnya) siapa?,” tanya Hakim kembali.

“Seingat saya, pengelola (adminnya) adalah Pak Direskrimsus, yaitu Kombes Mukti,” ujar Syahmadi.

“Namanya polda apa Pak?” tanya Hakim.

“Polda Kepulauan Babel,” kata Syahmadi.

Sebagai informasi, dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat untuk menutupi kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dengan sewa menyewa peralatan pengolahan peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk turut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh, yang kemudian diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya sebesar Rp 420.000.000.000,” beber jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fer)

Tags: Admin Group WAKasus Korupsi Tata Niaga TimahPetinggi PolriSidang Kasus Korupsi Tata Niaga TimahTata Niaga Timah
Berita Sebelumnya

Wakil Ketua Baleg DPR Tegaskan RUU Pilkada Tak Jadi UU

Berita Berikutnya

Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai dengan Harapan Rakyat

Berita Terkait.

umkm
Nasional

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Jumat, 14 November 2025 - 11:17
beras
Nasional

Amran Klaim Harga Beras Sudah di Bawah HET, Namun 50 Kabupaten/Kota Belum Stabil

Jumat, 14 November 2025 - 10:47
airnav
Nasional

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 06:06
yusuf
Nasional

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Jumat, 14 November 2025 - 05:50
teddy
Nasional

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

Jumat, 14 November 2025 - 04:44
bansos
Nasional

Bansos – Subsidi Rp500 Triliun Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Jumat, 14 November 2025 - 03:03
Berita Berikutnya
lembongco

Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai dengan Harapan Rakyat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3733 shares
    Share 1493 Tweet 933
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.