• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bersifat Final dan Mengikat, Pakar: DPR Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:43
in Headline
mk-co

Gedung MK di Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menegaskan, DPR tidak bisa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Termasuk putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ia mengatakan, DPR seharusnya menjalankan putusan MK tersebut, bukan berupaya mengutak-atik UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).

BacaJuga:

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

“Tentu tidak bisa, karena putusan MK final dan mengikat. yang bisa dilakukan DPR adalah menindaklanjuti putusan MK, bukan menganulir putusan tersebut,” kata Ni’matul Huda melalui gawai, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, siasat pemerintah dan DPR mengakali putusan MK mungkin terjadi. Namun, pembahasan lebih spesifik aturan yang direvisi belum diketahui.

“Masalahnya, apa yang akan direvisi atau bahkan dicabut oleh DPR melalui proses legislasi? kita masih menunggu,” ujar Ni’matul.

“Misalnya, DPR akan merevisi syarat umur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan atau putusan MK diberlakukan untuk pilkada 2029, kan bisa saja terjadi,” tambahnya.

Di sisi lain, KPU seharusnya bisa langsung merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Mengingat, putusan MK sudah berlaku sejak diucapkan.

“KPU sudah bisa langsung merevisi, karena tidak ada norma tentang tenggat waktu. Putusan sudah bisa langsung diberlakukan,” jelas Ni’matul.

Tersiar kabar Badan Legislasi DPR merevisi UU Pilkada hari ini, setelah MK memutus judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024) kemarin. Pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB hari ini, selanjutnya diputuskan pukul 19.00 WIB. (dan)

Tags: DPR RIPutusan MK

Berita Terkait.

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2246 shares
    Share 898 Tweet 562
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya
Olahraga

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 16:46

INDOPOSCO.ID - Penyerang Norwegia Erling Haaland mengatakan bahwa dua gol yang dicetaknya ke gawang Timnas Brasil pada babak 16 besar...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.