• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bersifat Final dan Mengikat, Pakar: DPR Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:43
in Headline
mk-co

Gedung MK di Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menegaskan, DPR tidak bisa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Termasuk putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ia mengatakan, DPR seharusnya menjalankan putusan MK tersebut, bukan berupaya mengutak-atik UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).

BacaJuga:

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

“Tentu tidak bisa, karena putusan MK final dan mengikat. yang bisa dilakukan DPR adalah menindaklanjuti putusan MK, bukan menganulir putusan tersebut,” kata Ni’matul Huda melalui gawai, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, siasat pemerintah dan DPR mengakali putusan MK mungkin terjadi. Namun, pembahasan lebih spesifik aturan yang direvisi belum diketahui.

“Masalahnya, apa yang akan direvisi atau bahkan dicabut oleh DPR melalui proses legislasi? kita masih menunggu,” ujar Ni’matul.

“Misalnya, DPR akan merevisi syarat umur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan atau putusan MK diberlakukan untuk pilkada 2029, kan bisa saja terjadi,” tambahnya.

Di sisi lain, KPU seharusnya bisa langsung merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Mengingat, putusan MK sudah berlaku sejak diucapkan.

“KPU sudah bisa langsung merevisi, karena tidak ada norma tentang tenggat waktu. Putusan sudah bisa langsung diberlakukan,” jelas Ni’matul.

Tersiar kabar Badan Legislasi DPR merevisi UU Pilkada hari ini, setelah MK memutus judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024) kemarin. Pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB hari ini, selanjutnya diputuskan pukul 19.00 WIB. (dan)

Tags: DPR RIPutusan MK

Berita Terkait.

jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.