• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bersifat Final dan Mengikat, Pakar: DPR Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:43
in Headline
mk-co

Gedung MK di Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menegaskan, DPR tidak bisa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Termasuk putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ia mengatakan, DPR seharusnya menjalankan putusan MK tersebut, bukan berupaya mengutak-atik UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).

BacaJuga:

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

“Tentu tidak bisa, karena putusan MK final dan mengikat. yang bisa dilakukan DPR adalah menindaklanjuti putusan MK, bukan menganulir putusan tersebut,” kata Ni’matul Huda melalui gawai, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, siasat pemerintah dan DPR mengakali putusan MK mungkin terjadi. Namun, pembahasan lebih spesifik aturan yang direvisi belum diketahui.

“Masalahnya, apa yang akan direvisi atau bahkan dicabut oleh DPR melalui proses legislasi? kita masih menunggu,” ujar Ni’matul.

“Misalnya, DPR akan merevisi syarat umur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan atau putusan MK diberlakukan untuk pilkada 2029, kan bisa saja terjadi,” tambahnya.

Di sisi lain, KPU seharusnya bisa langsung merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Mengingat, putusan MK sudah berlaku sejak diucapkan.

“KPU sudah bisa langsung merevisi, karena tidak ada norma tentang tenggat waktu. Putusan sudah bisa langsung diberlakukan,” jelas Ni’matul.

Tersiar kabar Badan Legislasi DPR merevisi UU Pilkada hari ini, setelah MK memutus judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024) kemarin. Pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB hari ini, selanjutnya diputuskan pukul 19.00 WIB. (dan)

Tags: DPR RIPutusan MK

Berita Terkait.

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.