• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Malut Tangkap Sekda Seram Bagian Timur Terkait Kasus Korupsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:07
in Nusantara
sekda

Petugas Kejati Maluku menggiring tersangka DK, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021 setelah sekitar lima bulan menjadi buron, Sabtu (17/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur berinisial DK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

“Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya dihubungi di Ambon, dikutip Antara, Sabtu (17/8/2024).

BacaJuga:

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Tersangka DK kemudian digiring ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.15 WIT, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku langsung membawa tersangka DK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024. Selanjutnya berkas tersangka DK segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

Menurut Rajendra, tersangka DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2,58 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.

Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka DK dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak tanggal 20 Maret 2024. Tersangka DK diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

“DPO tersangka DK selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai bendahara diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk langsung ganti uang yang diduga dibuat fiktif,” ujarnya.

Dalam laporan pertanggungjawaban itu juga ada dugaan penggelembungan dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen keuangan pada saat pengajuan kuitansi-kuitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara pengeluaran.

Proses ini tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran. (dam)

Tags: Kasus KorupsiKejati MalutSekda Seram Bagian Timur

Berita Terkait.

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16
Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman
Nusantara

Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman

Jumat, 3 April 2026 - 22:01
BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil
Nusantara

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Jumat, 3 April 2026 - 18:37
Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore

Jumat, 3 April 2026 - 17:39
Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.