• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jessica Bebas Bersyarat, Berikut Kronologi Kasus Kopi Sianida

Laurens Dami by Laurens Dami
Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:03
in Headline
otto

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jessica Kumala Wongso telah resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang mengandung sianida pada tahun 2016 lalu.

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan klienya memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini.

Setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan penandatanganan. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penandatanganan penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” katanya, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk melaksanakan serah terima dengan pihak keluarga.

“Kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan untuk proses penandatanganan serah terima Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” ujar dia.

Berikut adalah ringkasan perjalanan kasus tersebut, dengan Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana.

Kronologi peristiwa (6 Januari 2016). Lokasi: Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

1. Peristiwa.
Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.

Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

2. Penyelidikan.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida yang menyebabkan kematiannya. Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan. Ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.

3. Penangkapan dan penahanan.
Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016.

4. Penahanan.
Setelah melalui beberapa kali sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica, pengadilan menetapkan bahwa penahanannya sah dan ia harus tetap ditahan hingga persidangan.

5. Proses Persidangan (Juni – Oktober 2016).
Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar dan disiarkan langsung oleh berbagai media.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica berusaha untuk meragukan validitas bukti yang diajukan oleh jaksa.

Motif Jessica diduga adalah kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.

6. Vonis.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

7. Setelah persidangan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung. Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.

Saat ini, Jessica Wongso telah bebas bersyarat.

Sebagai informasi, kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai “Kasus Sianida,” merupakan salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. (fer)

Tags: Bebas BersyaratJessica Kumala WongsoKasus Kopi Sianida
Previous Post

Dinilai Rawan Hak Pilih Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Pengawasan Melekat di Wilayah Perbatasan

Next Post

Dinilai SK Sudah Habis Berlaku, Penghuni ATR Desak Pengurus P3SRS Transisi Dibubarkan

Related Posts

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
Next Post
apartemenco

Dinilai SK Sudah Habis Berlaku, Penghuni ATR Desak Pengurus P3SRS Transisi Dibubarkan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.