• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jessica Bebas Bersyarat, Berikut Kronologi Kasus Kopi Sianida

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:03
in Headline
otto

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jessica Kumala Wongso telah resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang mengandung sianida pada tahun 2016 lalu.

BacaJuga:

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan klienya memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini.

Setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan penandatanganan. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penandatanganan penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” katanya, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk melaksanakan serah terima dengan pihak keluarga.

“Kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan untuk proses penandatanganan serah terima Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” ujar dia.

Berikut adalah ringkasan perjalanan kasus tersebut, dengan Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana.

Kronologi peristiwa (6 Januari 2016). Lokasi: Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

1. Peristiwa.
Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.

Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

2. Penyelidikan.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida yang menyebabkan kematiannya. Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan. Ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.

3. Penangkapan dan penahanan.
Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016.

4. Penahanan.
Setelah melalui beberapa kali sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica, pengadilan menetapkan bahwa penahanannya sah dan ia harus tetap ditahan hingga persidangan.

5. Proses Persidangan (Juni – Oktober 2016).
Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar dan disiarkan langsung oleh berbagai media.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica berusaha untuk meragukan validitas bukti yang diajukan oleh jaksa.

Motif Jessica diduga adalah kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.

6. Vonis.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

7. Setelah persidangan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung. Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.

Saat ini, Jessica Wongso telah bebas bersyarat.

Sebagai informasi, kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai “Kasus Sianida,” merupakan salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. (fer)

Tags: Bebas BersyaratJessica Kumala WongsoKasus Kopi Sianida

Berita Terkait.

amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.