• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BKPRMI: Larangan Penggunaan Hijab Anggota Paskibraka Cederai HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:21
in Headline
paskibraka

Ilustrasi - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam larangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang baru-baru ini membuat publik heboh.

BKPRMI menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut dan menilai kebijakan ini melecehkan konstitusi dan mencederai hak asasi manusia (HAM) serta prinsip keberagaman.

BacaJuga:

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

“Kebijakan larangan penggunaan hijab merupakan bentuk diskriminasi yang tidak hanya mengabaikan hak asasi manusia (HAM) yakni hak beragama individu,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BKPRMI Nanang Mubarok dalam keterangan, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga melecehkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan semangat inklusivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan kenegaraan.

Dikatakan dia, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Larangan ini jelas mengabaikan hak dasar individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka. Bagi orang Islam perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah sekaligus bagian dari identitas dan praktik keagamaan bagi banyak wanita Muslimah,” ungkapnya.

“Kebijakan ini, dalam pandangan kami, tidak menghormati konstitusi, Pancasila, prinsip-prinsip HAM dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam,” imbuhnya.

Jika hal demikian tidak segera ditindaklanjuti oleh para pihak yang berwenang, lanjutnya, tentu saja selain tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam. Juga akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah yang sudah mulai terbangun selama ini.

“BKPRMI menganggap langkah tersebut juga mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap keberagaman dan pluralisme yang merupakan nilai-nilai penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

BKPRMI, lanjut dia, menekankan pentingnya menyediakan ruang bagi semua individu untuk berpartisipasi dalam acara publik tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dan identitas pribadi mereka.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk membuka dialog konstruktif dengan perwakilan dari berbagai komunitas, termasuk komunitas Muslim, guna mencari solusi yang memungkinkan agar nilai-nilai keagamaan dapat dihormati tanpa mengurangi kekhidmatan acara,” terangnya.

Ia meminta agar pemerintah mendorong untuk mempertimbangkan alternatif yang dapat memastikan inklusivitas tanpa mengekang hak-hak individu.

“Kami menyerukan kepada semua pihak terutama umat Islam untuk tetap bijak dalam menyikapi kejadian ini, tidak mengambil tindakan destruktif dan main hakim sendiri,” ucapnya.

“Kami meminta kepada pemerintah atau pihak yang berwenang agar kebijakan ini segera dievaluasi ulang. Agar setiap individu, terlepas dari latar belakang agama atau budaya, dapat berpartisipasi dengan rasa hormat dan martabat dalam setiap acara kenegaraan,” imbuhnya. (nas)

Tags: Anggota PaskibrakaBadan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid IndonesiaBKPRMICederai HAMLarangan Penggunaan Hijab Anggota PaskibrakaPaskibraka

Berita Terkait.

Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Update Tabrakan Maut Kereta di Bekasi: 4 Penumpang Meninggal, 38 Orang Dievakuasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:10
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal
Headline

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, 2 Orang Meninggal

Senin, 27 April 2026 - 23:44
Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak
Headline

Hasil Super League: Bali United dan Persija Menang Mutlak

Senin, 27 April 2026 - 23:31
Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil
Headline

Isi Manifesto Pelaku Penembakan Singgung Kasus Epstein, Trump Sewot: Saya Bukan Pedofil

Senin, 27 April 2026 - 23:07
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Headline

Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 - 22:15
Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total
Headline

Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.