• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

BKPRMI: Larangan Penggunaan Hijab Anggota Paskibraka Cederai HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:21
in Headline
paskibraka

Ilustrasi - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam larangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang baru-baru ini membuat publik heboh.

BKPRMI menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut dan menilai kebijakan ini melecehkan konstitusi dan mencederai hak asasi manusia (HAM) serta prinsip keberagaman.

BacaJuga:

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

“Kebijakan larangan penggunaan hijab merupakan bentuk diskriminasi yang tidak hanya mengabaikan hak asasi manusia (HAM) yakni hak beragama individu,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BKPRMI Nanang Mubarok dalam keterangan, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga melecehkan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan semangat inklusivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan kenegaraan.

Dikatakan dia, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Larangan ini jelas mengabaikan hak dasar individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka. Bagi orang Islam perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah sekaligus bagian dari identitas dan praktik keagamaan bagi banyak wanita Muslimah,” ungkapnya.

“Kebijakan ini, dalam pandangan kami, tidak menghormati konstitusi, Pancasila, prinsip-prinsip HAM dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam,” imbuhnya.

Jika hal demikian tidak segera ditindaklanjuti oleh para pihak yang berwenang, lanjutnya, tentu saja selain tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam. Juga akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah yang sudah mulai terbangun selama ini.

“BKPRMI menganggap langkah tersebut juga mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap keberagaman dan pluralisme yang merupakan nilai-nilai penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

BKPRMI, lanjut dia, menekankan pentingnya menyediakan ruang bagi semua individu untuk berpartisipasi dalam acara publik tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dan identitas pribadi mereka.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk membuka dialog konstruktif dengan perwakilan dari berbagai komunitas, termasuk komunitas Muslim, guna mencari solusi yang memungkinkan agar nilai-nilai keagamaan dapat dihormati tanpa mengurangi kekhidmatan acara,” terangnya.

Ia meminta agar pemerintah mendorong untuk mempertimbangkan alternatif yang dapat memastikan inklusivitas tanpa mengekang hak-hak individu.

“Kami menyerukan kepada semua pihak terutama umat Islam untuk tetap bijak dalam menyikapi kejadian ini, tidak mengambil tindakan destruktif dan main hakim sendiri,” ucapnya.

“Kami meminta kepada pemerintah atau pihak yang berwenang agar kebijakan ini segera dievaluasi ulang. Agar setiap individu, terlepas dari latar belakang agama atau budaya, dapat berpartisipasi dengan rasa hormat dan martabat dalam setiap acara kenegaraan,” imbuhnya. (nas)

Tags: Anggota PaskibrakaBadan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid IndonesiaBKPRMICederai HAMLarangan Penggunaan Hijab Anggota PaskibrakaPaskibraka
Berita Sebelumnya

Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil di DKI Jakarta jika Dapat Rekomendasi PDIP

Berita Berikutnya

Pentingnya Asesmen Risiko dan Kebutuhan dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pemasyarakatan

Berita Terkait.

1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
tim-sar
Headline

Bencana Sumatera: Korban Meninggal Capai 442, Sumut Terbanyak

Senin, 1 Desember 2025 - 09:30
Berita Berikutnya
Pentingnya Asesmen Risiko dan Kebutuhan dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pemasyarakatan

Pentingnya Asesmen Risiko dan Kebutuhan dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pemasyarakatan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.