• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 42 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:06
in Nusantara
kaltara

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudjiwanto dan jajaran merilis barang bukti beserta tiga orang pelaku tindak pidana narkotika 42 kilogram, Senin (12/8/2024) di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, kali ini seberat 42 kilogram (kg) yang hendak diselundupkan ke beberapa kota di Kalimantan.

“Melalui operasi yang dilakukan secara cermat dan terukur, tim kami berhasil menangkap tiga orang kurir yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hery Sudjiwanto di Tanjung Selor, dilansir Antara, Senin (12/8/2024).

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Bulungan pada akhir Juli dan awal Agustus 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 42 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti ponsel, uang tunai, dan kendaraan yang digunakan para pelaku.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa jaringan ini memiliki jangkauan yang luas, melibatkan beberapa kota besar di Indonesia. Para pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu dari wilayah perbatasan menuju kota tujuan.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan pasal berbeda. Untuk pelaku pertama berinisial ML, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Sementara untuk pelaku berinisial IL dan AR, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati. Jadi ini memang ketegasan kita untuk menindak pelaku peredaran narkoba ini,” tutur Kapolda.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto menegaskan bahwa Polda Kaltara tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Selain melakukan penindakan, Polda Kaltara juga gencar melakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Berbagai program telah dilaksanakan, seperti sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, pembentukan komunitas anti-narkoba, serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

Polda Kaltara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan Kaltara yang aman, damai, dan bebas dari narkoba.

Keberhasilan Polda Kaltara dalam menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara.

Operasi ini juga membuktikan bahwa jaringan narkoba semakin berani dan kompleks, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

“Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolda. (dam)

Tags: Polda Kaltarasabu

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    1824 shares
    Share 730 Tweet 456
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.