• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemenkumham Lampung Usulkan 5.530 Napi Dapat Remisi HUT RI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 12 Agustus 2024 - 23:13
in Nusantara
kusnail

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali (kiri). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mengusulkan sebanyak 5.530 narapidana di daerah setempat mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Ke -79 RI.

“Jumlah itu, sebanyak 72 diantaranya langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (12/8/2024).

BacaJuga:

H+1 Lebaran, Jalur Fungsional Tol Bocimi Padat Diserbu Pemudik dan Wisatawan

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Ia menyebutkan dari total 5.530 orang yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 5.458 napi dan 72 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Kusnali menjelaskan dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi tersebut, napi tindak pidana narkotika yang paling banyak yaitu sebanyak 2.275 orang.

Menurutnya, untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, ilegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.

Kusnali menjelaskan, RU I adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana. Akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan RU II diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2024.

Narapidana yang mendapatkan remisi syaratnya yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Adapun total warga binaan se-Lampung hingga saat ini, sebanyak 2.122 orang tahanan, dan 6.813 orang narapidana. Sehingga total WBP se-Lampung yaitu 8.935 orang.

Kusnali menjelaskan remisi diberikan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, PP Nomor 99 Tahun 2012, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Kemudian, berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-1184 tanggal 21 Juni 2024. (dam)

Tags: Kemenkumham LampungnapiRemisi HUT RI

Berita Terkait.

H+1 Lebaran, Jalur Fungsional Tol Bocimi Padat Diserbu Pemudik dan Wisatawan
Nusantara

H+1 Lebaran, Jalur Fungsional Tol Bocimi Padat Diserbu Pemudik dan Wisatawan

Senin, 23 Maret 2026 - 08:26
Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.