• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemenkumham Lampung Usulkan 5.530 Napi Dapat Remisi HUT RI

Laurens Dami by Laurens Dami
Senin, 12 Agustus 2024 - 23:13
in Nusantara
kusnail

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali (kiri). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mengusulkan sebanyak 5.530 narapidana di daerah setempat mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Ke -79 RI.

“Jumlah itu, sebanyak 72 diantaranya langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Senin (12/8/2024).

Ia menyebutkan dari total 5.530 orang yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 5.458 napi dan 72 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Kusnali menjelaskan dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi tersebut, napi tindak pidana narkotika yang paling banyak yaitu sebanyak 2.275 orang.

Menurutnya, untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, ilegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.

Kusnali menjelaskan, RU I adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana. Akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan RU II diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2024.

Narapidana yang mendapatkan remisi syaratnya yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan untuk pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Adapun total warga binaan se-Lampung hingga saat ini, sebanyak 2.122 orang tahanan, dan 6.813 orang narapidana. Sehingga total WBP se-Lampung yaitu 8.935 orang.

Kusnali menjelaskan remisi diberikan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, PP Nomor 99 Tahun 2012, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Kemudian, berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-1184 tanggal 21 Juni 2024. (dam)

Tags: Kemenkumham LampungnapiRemisi HUT RI
Previous Post

RI Jadi Penghasil Minyak Makan Terbesar di Dunia Jika Gabungkan Sawit dan Kelapa

Next Post

Ingin Naik Level, Ketum IKA ITS: Tantangan ke Depan Tidak Mudah

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
Next Post
ikaco

Ingin Naik Level, Ketum IKA ITS: Tantangan ke Depan Tidak Mudah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.