• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Muhammadiyah Minta PP 28/2024 Bisa Kendalikan Produk Tembakau

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 13:13
in Nasional
umumco

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Emma Rachmawati (tengah). (Nasuha/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif.

PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

BacaJuga:

Ekonomi Tiga Provinsi di Sumatra Mulai Bangkit Pascabencana, Ini Buktinya

DPR Desak PBB Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Emma Rachmawati mengatakan, tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS.

“Kami apresiasi ketegasan Pemerintah dalam upaya pencegahan dampak kesehatan jangka panjang, khususnya pengendalian produk tembakau,” kata Emma Rachmawati kepada indopos.co.id, Sabtu (3/8/2024).

Ia menuturkan, Muhammadiyah telah konsisten mengawal fatwa haram terkait rokok. Ia berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan.

“PP ini bisa untuk koordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah,” ujarnya.

“Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap agar seluruh pihak dapat ikut mengawal/mengawasi penerapannya di lapangan, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati/melanggar aturan/PP tersebut,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dampak rokok sangat berdampak langsung saat Pandemi Covid-19. Banyaknya korban disebabkan karena penyakit bawaan akibat rokok.

“Jadi kesadaran masyarakat harus ditumbuhkan,” ucapnya.

Diketahui, Indonesia, sebagai salah satu pasar rokok terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen, yang meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4 persen.

Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau. Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau. (nas)

Tags: MuhammadiyahPP 28/2024Produk Tembakau

Berita Terkait.

Nasional

Ekonomi Tiga Provinsi di Sumatra Mulai Bangkit Pascabencana, Ini Buktinya

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33
DPR Desak PBB Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel
Nasional

DPR Desak PBB Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Senin, 18 Mei 2026 - 20:21
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Nasional

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57
muktarudin
Nasional

Kementerian P2MI Gagalkan Keberangkatan 1.353 CPMI Ilegal di Berbagai Perbatasan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:18
sabu
Nasional

Polisi Bongkar 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 17:17
kemenag
Nasional

Semangat Kiai Wahab Hasbullah Perkuat Pesantren dan NKRI, Begini Pesan Menag

Senin, 18 Mei 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2560 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.