• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RPL Akui Hingga 70 Persen Total Standar SKS Prodi, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Redaksi by Redaksi
Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:49
in Nasional
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Sri Suning Kusumawardani dalam acara daring. (Nasuha/indopos.co.id)

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Sri Suning Kusumawardani dalam acara daring. (Nasuha/indopos.co.id)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun nonformal, serta pengalaman kerja sangat penting.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Sri Suning Kusumawardani dalam acara daring, Kamis (1/8/2024).

Menurut dia, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh, baik melalui pendidikan formal atau di luar pendidikan formal.

Selain itu juga, masih ujar dia, RPL untuk memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pendidikan formal sebelumnya.

“Semua sudah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL),” katanya.

Diketahui, Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 ini merupakan pembaruan dari Kepdirjen Diktiristek Nomor 162/E/KPT/2022. Perubahan signifikan dalam petunjuk teknis RPL tahun 2024 meliputi ketentuan bahwa mahasiswa yang mengalami putus studi (drop out) dapat melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan di perguruan tinggi asal.

Selain itu, petunjuk teknis RPL 2024 meningkatkan tugas penjaminan mutu pada program RPL dan mengatur agar bukti penilaian pendaftar diunggah melalui sistem informasi RPL Kemendikbudristek, yaitu sistem SIERRA. Proses verifikasi dan validasi penilaian portofolio pendaftar dilakukan oleh Ditjen Diktiristek dan LL DIKTI.

Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 juga membahas ketentuan pengakuan batas maksimum jumlah capaian pembelajaran yang dapat diakui sebesar 70 persen dari total standar SKS beban belajar suatu program studi. Hal ini memastikan mahasiswa yang diterima melalui jalur RPL tetap menempuh mata kuliah sesuai aturan yang berlaku dan tidak hanya menyelesaikan tugas akhir atau skripsi. (nas)

Tags: kemendikbudristekmahasiswaRekognisi Pembelajaran LampauRPLSKS Prodi
Previous Post

Pameran B2B Hadir di Jakarta: IBTE, IGHE, dan IEAE Indonesia 2024 Siap Tampilkan Ribuan Produk Unggulan

Next Post

Parlemen Jepang dan Pemprov DKI Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Jakarta

Related Posts

siswa
Nasional

Kemendikdasmen Terus Berikan Layanan Psikososial Pascaledakan di SMAN 72 di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 19:19
yono
Nasional

DPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan Perjuangan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 18:38
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Sempat Pimpin Ratas di Halim sebelum Bertolak ke Australia

Selasa, 11 November 2025 - 18:28
wibowo
Nasional

Ditregident Korps Lalu Lintas Fokus Revitalisasi Dukung Tranformasi Polri

Selasa, 11 November 2025 - 18:18
game
Nasional

Pembatasan Game Online PUBG, DPR Ingatkan Pentingnya Faktor Ini kepada Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 17:07
uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
Next Post
Bea Cukai Fasilitasi Impor Hibah Alat Penelitian Universitas Udayana dari Austria

Parlemen Jepang dan Pemprov DKI Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Jakarta

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.