• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ormas Keagamaan Asal Kelola Tambang, EITS: Akibatkan Kehancuran Alam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:12
in Nasional
tambangco

Ilustrasi tambang. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ormas Keagaaman seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah jangan asal menerima WIUPK saja tanpa mengerti essensi dari tata laksana pertambangan yang baik (good mining practice). Kesembronoan dalam pengelolaan tambang berujung kepada kehancuran alam dan penggerusan cadangan tambang tanpa terkontrol.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua dan Founder Energy Institute for Transition (EITS) Godang Sitompul dalam keterangan, Kamis (1/8/2024).

BacaJuga:

Jaksa Ajukan Permohonan Izin Penyitaan Tanah dan Bangunan Nadiem

UI Beri Solusi Ekonomi Sirkular untuk Industri Budi Daya Kelinci

Pemerintah Gelar Koordinasi Awal Satgas Percepatan Rehabilitasi–Rekonstruksi Bencana Sumatera

Langkah fantastis dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia untuk memberi kesempatan Ormas Keagamaan mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), menurut dia, perlu diikuti dengan pemberian pemahaman good mining practice kepada mereka.

“Ada baiknya para petinggi NU dan Muhammadiyah belajar mengenai tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice). Termasuk merekrut ahli-ahli pertambangan yang mumpuni bersertifikat untuk mengajari cara mengoperasikan pertambangan dengan benar,” katanya.

“Jangan sekedar nafsu belaka memiliki tambang, tanpa tahu cara mengelola tambang,” imbuhnya.

Good Mining Practice, lanjut dia, dengan melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir. Selain itu, melakukan kegiatan penambangan yang baik dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik dengan menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi.

Dikatakan dia, mereka juga harus melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan. Juga menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat.

“Mereka juga harus menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dia mengaku khawatir bila WIUPK dipegang, namun tidak dijalankan dengan baik. Bahkan dipindahtangankan atau dijual tanpa ada tanggung-jawab atas pasca tambangnya. “Main jual saja, raup untung, selesai sudah. Bangsa ini dapat apa?,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sebaiknya para petinggi Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK juga diberi tanggung-jawab kelola hilirnya. Artinya, tidak sekedar memiliki tambang, namun juga memiliki smelter/pabrik pengolahan hasil tambang, jika itu tambang mineral. Apabila itu tambang batu bara, maka diwajibkan menyerahkan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO).

“Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Baru Bara dalam Negeri mengatur bahwa produsen batu bara wajib untuk menjual 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara per tahunnya untuk kebutuhan DMO,” katanya.

“Patokan harga untuk DMO adalah 70 dollar AS per metrik ton, dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen. Nah ini harus diterapkan kepada Ormas Keagamaan yang memiliki tambang batu bara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan kepada Bahlil.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. (nas)

Tags: alamEITSEnergy Institute for TransitionKelola TambangOrmas Keagamaantambang

Berita Terkait.

2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Palmerah Diburu, Lepaskan 3 Tembakan
Nasional

Jaksa Ajukan Permohonan Izin Penyitaan Tanah dan Bangunan Nadiem

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:34
2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Palmerah Diburu, Lepaskan 3 Tembakan
Nasional

UI Beri Solusi Ekonomi Sirkular untuk Industri Budi Daya Kelinci

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:55
Pemerintah Gelar Koordinasi Awal Satgas Percepatan Rehabilitasi–Rekonstruksi Bencana Sumatera
Nasional

Pemerintah Gelar Koordinasi Awal Satgas Percepatan Rehabilitasi–Rekonstruksi Bencana Sumatera

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:50
Konsep Otomatis
Nasional

BNPB: Tim Reaksi Cepat Dikerahkan Tangani Banjir di Dompu NTB

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:48
JPPI: Indonesia Butuh Generasi Kritis, Bukan Sekadar Kenyang
Nasional

JPPI: Indonesia Butuh Generasi Kritis, Bukan Sekadar Kenyang

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:03
2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Palmerah Diburu, Lepaskan 3 Tembakan
Nasional

Peneliti: Kepemimpinan Ganda Prof Yanto Dinilai Buka Paradigma Baru Pengawasan Hakim

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • PSIM vs Semen Padang: Duel Dua Tim Pincang

    PSIM vs Semen Padang: Duel Dua Tim Pincang

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Malut United vs PSBS: Unggul Mental, Laskar Kie Raha Justru Dapat Peringatan Dini

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Minggu, BMKG: Didominasi Berawan Tebal Hingga Berpotensi Hujan

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Wasit Jadi Sorotan, Bojan Hodak Angkat Bicara Jelang Persib vs Persija

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Bener Meriah di Aceh Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Getaran Skala MMI III-IV

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.