• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

5 Komisioner KI Banten Resmi Dilantik oleh Pj Gubernur Al Muktabar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:07
in Nusantara
Lima orang komisioner KI Banten dilantik oleh Pj Gubernur Banten. Foto: Istimewa

Lima orang komisioner KI Banten dilantik oleh Pj Gubernur Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi melantik lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024- 2028 di pendopo Gubernur Banten di jalan Syech Nawawi Al Banten,Kamis (1/8/2024) siang.

Kelima komisioner KI Banten yang dilantik dan diambil sumpahnya itu adalah Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat, yakni Zulfikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan dan Imron Mahrus.

BacaJuga:

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Deteksi Tsunami

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, transparansi atau keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama dalam membangun akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, para komisioner KI Banten yang baru harus dapat mengembangkan budaya keterbukaan informasi, sehingga ke depan dapat terwujud masyarakat informasi.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kelajuan dan kemajuan bangsa Indonesia, terlebih di era yang makin digital.

“Penting bagi semua stakeholder untuk menyediakan akses yang luas, terbuka, sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F yang diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Menurut Pj Gubernur, peningkatan keterbukaan informasi di Banten secara langsung atau tidak langsung juga linier dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Para komisioner KI yang baru harus tancap gas menyelesaikan pengaduan sengketa informasi pubik yang sudah masuk ke lembaga KI sejak 7 bulan lalu,” tegas Al Muktabar.

Sementara Moch Ojat Sudrajat, salah seorang komisioner KI Banten yang baru dilantik mengatakan, pihaknya bersama komisioner lainnya akan melakukan koordinasi internal untuk memilih ketua dan wakil ketua KI Banten.

”Setelah itu kami baru memilah milah pengaduan yang sudah masuk ke KI, mana yang prioritas untuk segera disidangkan,” ujar Ojat. (yas)

Tags: Al MuktabarKI BantenKomisioner KI Bantenpj gubernur banten

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Deteksi Tsunami

Kamis, 2 April 2026 - 09:08
Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat
Nusantara

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Kamis, 2 April 2026 - 04:25
Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan
Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 1 April 2026 - 20:31
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.