• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hindari Over Treatment, Publik Harus Kritis pada Rekomendasi Tindakan Medis

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 31 Juli 2024 - 18:56
in Nasional
Suasana diskusi Investortrust Power Talk bertajuk "Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik" yang digelar oleh portal berita dan data investortrust.id di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Istimewa

Suasana diskusi Investortrust Power Talk bertajuk "Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik" yang digelar oleh portal berita dan data investortrust.id di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dokter dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik kerap mendapatkan keuntungan finansial lebih besar dengan memberikan lebih banyak layanan atau prosedur medis kendati mungkin tidak semuanya diperlukan. Situasi ini diperburuk dengan rendahnya pemahaman pasien bahwa mereka berhak untuk kritis terhadap setiap rekomendasi tindakan medis dan pengobatan.

“Pasien mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempertanyakan atau memahami rekomendasi medis yang diberikan oleh dokter, sehingga mereka cenderung menerima semua tindakan yang disarankan tanpa mempertimbangkan apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dalam diskusi Investortrust Power Talk bertajuk “Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik” yang digelar oleh portal berita dan data investortrust.id di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Primus Dorimulu, Chief Excutive Officer PT Investortrust Indonesia Sejahtera selaku publisher investortrust.id dalam kesempatan tersebut menyampaikan, apa yang diungkapkan Agus Pambagio soal over treatment makin menjadi concern banyak pihak.

Concern ini, kata Primus, makin mengemuka menyusul hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya Fraud atau kecurangan terhadap jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh tiga rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Fraud telah merugikan keuangan negara dalam hal ini BPJS Kesehatan hingga Rp35 miliar.

“Fraud yang ditemukan KPK makin menguatkan dugaan publik, ada praktik-praktik over utilitas atau over treatment yang dilakukan pihak rumah sakit. Sejumlah kalangan bahkan menduga fenomena over utilitas atau over treatment telah terjadi secara sistemik di banyak rumah sakit, dengan alasan untuk menutupi biaya investasi pengadaan alat kesehatan yang relatif tinggi,” tutur Primus.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Purnamawati Sujud, SP.A(K), MMPAED dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP) yang juga praktisi medis menyampaikan, semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik seperti yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Berdasarkan ketentuan WHO, kata pendiri YOP yang akrab disapa dr. Wati ini, layanan yang berkualitas adalah ketika pasien menerima perawatan yang sesuai kebutuhan medis mereka dengan dosis yang sesuai kebutuhan individual, dalam jangka waktu yang memadai dan informasi yang akurat, serta biaya yang serendah mungkin.

“Sederhananya, layanan kesehatan yang berkualitas dan aman adalah layanan yang berbasis bukti (evidence-based medicine),” tegasnya.

Sepakat dengan dr Wati, dr. Emira E. Oepangat, praktisi medis yang juga tergabung dalam YOP menyampaikan layanan yang berbasis bukti dipastikan akan menghasilkan layanan kesehatan yang berkualitas dan aman.

dr. Emira mengungkapkan, layanan yang berbasis bukti (evidence-based medicine) akan merangkum sejumlah tindakan dari penyedia layanan kesehatan berupa Rekam Medis yang Lengkap, Benar, dibuat dengan jelas dan ringkas, serta dengan persetujuan pasien. Berikutnya transparansi, manajemen kasus, dan jalur klinis juga termasuk elemen penting dalam sistem layanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perawatan pasien, efisiensi, dan koordinasi antar penyedia layanan kesehatan.

“Manfaat dari Evidence-Based Medicine (EBM) mencakup pengendalian biaya yang dapat mencegah penipuan, pemborosan, dan penyalahgunaan, serta memastikan penggunaan data yang berpusat pada pasien untuk meningkatkan efektivitas klinis. Selain itu, EBM mendukung interoperabilitas yang telah diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan, memungkinkan pertukaran data yang lancar dan transparan, serta menyediakan data seumur hidup dan terbuka untuk penelitian dan inovasi,” ujar dr Emira.

Soal masih terjadinya over treatment, dr. Wati mengungkapkan, studi pola peresepan yang dilakukan YOP sejak 2003 sampai 2023 menunjukkan belum adanya perubahan yang berarti, terutama dalam hal over medication dan over treatment pada penyakit akibat infeksi yang kerap menyerang bayi dan balita.

“Studi kami menunjukkan bahwa masih kerap ditemui perawatan berlebihan yang tidak diperlukan (unnecessary excessive) yang lebih membawa risiko daripada manfaat. Untuk itu salah satu edukasi yang kami lakukan adalah menekankan pada komunitas bahwa terapi itu tidak hanya obat, tetapi juga termasuk nasehat atau saran profesional, terapi non-obat, rujukan atau second opinion, dan kombinasi semuanya,” tuturnya.

Menanggapi sejumlah kasus dan kecenderungan perawatan dan layanan kesehatan yang mengarah pada over treatment, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan kembali para tenaga layanan dan fasilitas kesehatan untuk kembali pada tujuan utama dari penyediaan layanan kesehatan.

“Para tenaga layanan kesehatan dalam upaya pemberian layanan kesehatan harus mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu,” jelasnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa over treatment juga bisa berimplikasi hukum bagi pelaku industri layanan kesehatan yang secara sengaja memberikan pelayanan melebihi standar pelayanan yang seharusnya diterima pasien.

“Memang harus ada efek jera. Over treatment, juga termasuk petugas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan industri farmasi saat memberikan layanan kesehatan, bisa dipidanakan. Ada kasus tenaga medis menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi, ini tentu bisa dipidanakan,” tegas Rahmad. (nas)

Tags: Fasilitas KesehatanOver TreatmentTindakan Medis
Berita Sebelumnya

Ismail Haniyeh Meninggal, Pemimpin Tertinggi Iran Berniat Balas Dendam

Berita Berikutnya

BPN Kota Depok Paparkan Progres Pengadaan Tanah PSN 2024 ke Publik

Berita Terkait.

PANRB
Nasional

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00
kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
BPN Kota Depok Paparkan Progres Pengadaan Tanah PSN 2024 ke Publik

BPN Kota Depok Paparkan Progres Pengadaan Tanah PSN 2024 ke Publik

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3959 shares
    Share 1584 Tweet 990
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.