• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polsek Pademangan Ungkap Pelaku Curanmor dan Gagalkan Peredaran Narkotika

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Juli 2024 - 19:02
in Megapolitan
Operasi-Nila-Jaya-2024

Konferensi pers pengungkapan peredaran Narkotika dan Pelaku Curanmor di Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Polsek Pademangan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pademangan telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta mencegah aksi tawuran dalam Operasi Nila Jaya 2024.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajarannya pada bulan Juli 2024. Dia merinci bahwa terdapat empat pengungkapan kasus narkotika, tiga kasus curanmor, dan pencegahan aksi tawuran.

BacaJuga:

Pemprov DKI Beri Relaksasi Pajak: Denda Keterlambatan PKB dan BBNKB Dihapus, Catat Waktunya!

Sempat Molor, Dishub DKI Ungkap Alasan Perpanjangan Perbaikan Jalan Lenteng Agung

Kebakaran di Kemayoran: 3 Korban Luka, 1 Orang Dirujuk ke RSCM

“Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan,” kata Binsar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).

Untuk kasus narkotika, penyidik memproses tiga perkara berbeda dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 40,09 gram.

Ada empat tersangka yang diamankan, yaitu TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada saat anggota melakukan observasi di lapangan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian menangkap pelaku dengan barang bukti yang melekat pada penguasaannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Binsar.

Kasus kedua adalah perkara curanmor. Sebanyak lima tersangka diamankan, yaitu MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT. Aksi lima tersangka tersebut menyasar tiga warga yang berdomisili di Jakarta Utara.

Para tersangka mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Beat.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir,” kata Binsar.

Binsar menegaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, kata Binsar, pihaknya juga mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan 16 laki-laki, di antaranya lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur. Polisi juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf. (fer)

Tags: curanmornarkotikaOperasi Nila Jaya 2024Polsek Pademangan

Berita Terkait.

samsat
Megapolitan

Pemprov DKI Beri Relaksasi Pajak: Denda Keterlambatan PKB dan BBNKB Dihapus, Catat Waktunya!

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11
dishub
Megapolitan

Sempat Molor, Dishub DKI Ungkap Alasan Perpanjangan Perbaikan Jalan Lenteng Agung

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:10
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Kemayoran: 3 Korban Luka, 1 Orang Dirujuk ke RSCM

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:20
Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan
Megapolitan

Kebakaran Landa Pemukiman di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Diterjunkan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:51
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Megapolitan

Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:50
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Megapolitan

Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:48

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.